P. BRANDAN (Berita): Bisnis narkoba terus berjalan di tengah ancaman penyebaran virus corona (Civid-19). Terbukti, seorang pengedar narkoba dibekuk Polsek P. Brandan di Kel. Brandan Timur Baru, Kec. Babalan, beberapa hari lalu.
Tersangka MZW alias Kulok, 33, warga Jalan Thamrin Gg Amal, Kel. Brandan Barat, Kec. Babalan, sempat kabur, namun usahanya untuk menghindar dari jeratam hukum sia-sia. Pria bertubuh tambun ini berhasil dibekuk.
Dari tersangka petugas Satreskrim Polsek P. Brandan mengamangkan barang bukti 4 paket plastik klip bening dan 1 paket ukuran sedang bersikan narkotika jenis sebau dengan total berat 3,99 gram.
Menurut keterangan, malam itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
-ada seorang lelaki sedang melakukan transaksi narkotika. Mendapat info tersebut, Kapolsek P. Brandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH melakukan pengintaian.
Melihat kehadiran polisi, tersangka langsung kabur. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pengedar. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok berisikan sabu yang terletak di belakang rumah.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diboyong ke komando.
Kapolsek P. Brandan AKP P.S Simbolon, SH dikonfirmasi Waspada, Minggu (29/3) membemarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini. “Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya. (waspada.id)