SERGAI (Berita) : Satreskrim Polsek Perbaungan, menangkap tiga pelaku mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbanungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/9)
Ketiga tersangka pelaku yang diciduk petugas, IR alias Randa (29) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih dan Pasangan suami isteri (Pasutri), R M alias Rama (32) dan JN alias Juli (39) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti dari tersangka IR alias Randa berupa uang Rp 410 000.-satu unit Laptop merk Asus serta sarung Laptop warna hitam merk Eboni dan dua potong kayu broti.
Sedangkan dari tersangka, pasangan suami istri (pasutri) di sita uang Rp1.950.000,- satu unit sepeda motor BMX warna silver, satu unit TV merk Samsung 21 inch, satu unit Handphone Vivo Y12 warna hitam maron, dan satu unit Handphone Vivo Y11 warna hitam biru.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak serta Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi SH, Rabu (15/9/2021) kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku di amankan dari lokasi yang berbeda.
Penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti laporan korban Tengku Julianti (43) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Kabupaten . Serdang Bedagai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 12 September 2021, tentang tindak pidana pencurian, terang kapolres.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa korban, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB, baru pulang dari Banda Aceh lalu mengecek rumah dan ternyata rumahnya kemalingan adapun barang yang hilang yaitu berupa satu unit laptop merek ASUS, tiga buah cincin emas seberat 10 gram, tjga buah gelang emas seberat 12 gram, satu unit Handpone merek galaxy grand prime, satu buah hardisk, 13 bungkus rokok beserta uang tunai sejumlah Rp 600 000.-
Kemudian, korban dan saksi mencoba mencari barang yang hilang di sekeliling rumahnya tetapi tidak ketemu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 28.000.000.-dan merasa keberatan serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui pelaku pecurian tersebut dan diketahui diduga kuat pelakunya bernama “R”
Kemudian, Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, mendapat informasi bahwasannya tersangka R sedang bermain warnet di Jalan Waringin Desa Melati II.
Melihat targetnya tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR yang sedang berada didalam Warnet bermain Game Online.
Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka IR dan mengakui bahwasannya telah melakukan pencurian di rumah korban Tengku Julianti dengan cara mendorong pintu warung milik korban yang sebelumnya diganjal dengan kayu.
Tersangka IR juga mengakui telah mengambil barang – barang milik korban.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah memberikan pertolongan jahat menjualkan barang hasil curian dari tersangka IR berupa tiga buah cincin emas seberat 10 gram dan tiga buah gelang emas seberat 12 gram.
Dari pengembangan itu Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM dan JN di rumahnya di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dan berhasil menyita barang-barang tersebut dari kedua pelaku.
Kemudian ketiga tersangka, IR alias Riranda, dan pasutri RM dan JN dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.(Azwen)