Polsek Teluk Rengkudu Ringkus Dua Pelaku Curat

  • Bagikan
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, SN dan TM, di Wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, Sabtu (08/05/’2021). Beritasore/Azwen
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, SN dan TM, di Wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, Sabtu (08/05/’2021). Beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polsek Kecamatan Teluk Mengkudu,  Sabtu, (8/5/2021)

Dua tersangka masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi di Mako Polsek, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.

Di situ, masih kata Robin, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Ungkap AKBP Robin.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *