Proyek 1,2 Km” Kades Bogak Enggan Dikonfirmasi

  • Bagikan
Teks fhoto: Pengerjaan proyek Drainase sepanjang 1,2 Km bersumber Dana Desa (DD) tahun 2023 Fazzary Akbar SE Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sulit ditemui dan dikonfirmasi Jum'at (26/5-2023). beritasore/alirsyah
Teks fhoto: Pengerjaan proyek Drainase sepanjang 1,2 Km bersumber Dana Desa (DD) tahun 2023 Fazzary Akbar SE Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sulit ditemui dan dikonfirmasi Jum'at (26/5-2023). beritasore/alirsyah

 

Batu Bara (Berita): Terkait pengerjaan proyek Drainase sepanjang 1,2 Km bersumber Dana Desa (DD) tahun 2023, Fazzary Akbar SE selaku Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sulit ditemui dan dikonfirmasi Jum’at (26/5-2023).

Amri As Lubis masyarakat Batu Bara kepada Berita menyebutkan, Kepala Desa Bogak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 141/835 tentang pengerjaan normalisasi drainase/parit sepanjang 2.5 Km berada di tiga lokasi Jln.Beringin,Jln Kenanga dan Jln.Kenari dimulai tanggal 20 Mei s/d 20 Juni 2023.Dalam Surat Edaran, Kepala Desa menghimbau masyarakat, jika pekarangan rumah terkena pembangunan normalisasi darainase agar dapat bekerjasama dengan baik.Nah himbauan itu sangat diapresiasi ucap Amri As Lubis.

Pertanyaannya, kenapa Kepala Desa Bogak tidak memajangkan papan informasi (plank) pengerjaan, diduga kuat ada permainan Kepala Desa dalam proyek DD ucap Amri As Lubis. Seharusnya Kepala Desa memberikan informasi lewat papan Plank agar tidak menjadi pertanyaan publik anggaran yang digunakan.

Yang anehnya Kepala Desa Bogak diduga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran DD pengerjaan normalisasi drainase/parit sepanjang 2,5 Km. Beberapa Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Bogak Fazzary Akbar SE pesan WhatsApp menjawab lihat aja di bogak.id. Aku ga ingat angkanya,” jawab Kades Kamis (25/05/2023).

Terpisah, Ketua penggagas Team Pers Lintas Desa (PLD) melalui Sekretaris M. Azuar menyebutkan terkait pengerjaan normalisasi drainase/parit sepanjang 2,5 Km bersumber DD 2023,

Proyek yang dikerjakan Kepala Desa bagian program Pemerintah bersumber uang rakyat dan syah-syah aja masyarakat pengetahui berapa sebenarnya anggaran DD. Pejabat dan atau Kepala Desa harus siap sebagai pelayan publik. Amanat UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik. Miris oknum Pejabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak terbuka cetus M.Azwar. Pembangunan di Desa menggunakan Dana Desa (DD) wajib transparansi ke publik.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *