MADINA (Berita): Perusahan provider jaringan internet PT Aplikanusa Lintas Arta diduga langgar rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara.
Dalam rekomtek diberikan pembangunan tiang jaringan utilitas kabel fiber optik dibenarkan pada sisi luar bahu jalan, namun praktiknya tiang dibangun pada sisi dalam bahu jalan bahkan hanya berjarak 40-50 cm dari sisi jalan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dalam berlalulintas.
Tidak hanya itu, pihak PT Aplikanusa Lintas Arta juga membangun tiang fiber optik pada tanah warga tanpa izin dan juga tidak memberikan konpensasi kepada pemilik hak atas tanah yang didirikan tiang fiber optik.
Kuat dugaan pembangunan tiang fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintas Arta di Kab. Mandailing Natal belum ada mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga kegiatan ini juga telah bertentangan dengan rekomtek yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 13 disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Selanjutnya pada Pasal 15 Ayat (1) menegaskan, hak masyarakat yag dirugikan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian akibat dari kesalahan dan kelalaian penyelenggara telekomunikansi
Dalam aturan ini, dijelaskan, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Akibat pambangunan tiang fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintas Arta pada tanah warga maka mengakibatkan kerugian dialami warga dimana pemegang hak atas tanah terhalang atau tidak lagi dapat memanfaatkan tanah tempat berdirinya tiang fiber optik milik PT Aplikanusa Lintas Arta sehingga wajiblah memberikan ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah sebagai mana dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2).
Dalam aturan ini ditegaskan, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
Terkait tidak adanya izin dan persetujuan dari pemegang hak atas tanah tempat berdirinya tiang Fiber Optik milik PT Aplikanusa Lintas Arta, menjadi sorotan bagi sejumlah warga di Kab. Mandailing Natal, salah seorang warga yang tanahnya dibangun tiang fiber optik, M Jafar Nasution, Jumat (27/10) menyebutkan ini merupakan penyerobotan lahan dan jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum.
“PT Aplikanusa Lintas Arta membangun tiang di tanah kami tanpa pernah ada kesepakatan dan izin serta pemberitahuan tentu ini sudah merupakan pidana penyerobotan lahan masyarakat yang menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak PT Aplikanusa Lintas Arta yang dihubungi melalui Hidayat selaku perwakilan vendor PT Neora belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari wartawan. (irh)