BATUBARA (Berita): Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara membuka pendaftaran calon Ketua PWI Kabupaten Batubara Periode 2024-2027.
Syarat menjadi calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota minimal sudah bersertifikat Wartawan Madya atau UKW Madya.
Demikian dikatakan Muhammad Amin, Ketua Panitia Konferensi PWI didampingi Sekretaris Dwi Sakti Hidaya SE, Sholehuddin
Bendahara kepada sejumlah wartawan Kamis (22/8/2024).
Syarat menjadi Ketua PWI wajib di sosialisasikan sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan- ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas berdasarkan hasil Kongres XXV PWI di Bandung.
Diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.
Ketentuan PRT Pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri.
Kemudian tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya. Ketentuan baru lainnya, persyaratan untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten dan Kota minimal harus ber-UKW Madya.
Muhammad Amin menambahkan, sebagai Panitia Konferensi PWI Batubara periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini sesuai arahan Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Rifki Warisan.
Sesuai Surat Nomor: 008/Panpel.KLB/PWI-BB/VIII/2024, pelaksanaan Konferensi pemilihan Ketua PWI Kabupaten Batubara Periode 2024-2027 sudah diterbitkan
diantaranya berisi : Pengumuman/sosialisasi dari tanggal 19-22 Agustus 2024. Tanggal 25-27 Agustus 2024 Panitia membuka pendaftaran langsung ke Panitia tanpa diwakilkan.
Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang syarat Calon Ketua: A. Mengisi Formulir Pendaftaran,
B, Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA), C Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya,
D.Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), E.Melampirkan Pas Foto Ukuran 4×6 (warna) 2 lembar, F. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi Pengurus Partai Politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta Pemilu.
G.Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun
H.Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.(als)