Batu Bara (Berita) : Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Ketua Komisi I DPRD Kab.Batubara dipimpin Azhar Amri didampingi 5 Anggota lainnya menyoal Hibah tanah dan Surat Palsu dihadiri Kepala Desa Cengkring Pekan Pantas Parulian Aritonang,perwakilan BPMPD dan Camat Medang Deras Efendi ST berakhir ricuh.
Pasalnya RDP saling membantah antara Warga Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras dengan Kepala Desa,warga meminta melalui sidang terbuka digedung DPRD Kab.Batubara minta di Kades Cengkring dicopt dari jabatannya diterima Berita, Selasa (07/9/2021).
Sidang yang berlangsung selama 4 jam berakhir Magrib blak-blakan saling membantah dari versi warga dan Kepala Desa mengungkapkan fakta bersama dokumen dan barang bukti diserahkan warga ke Ketua komisi I.
Dan membeberkan fakta bahwa Kades Cengkring telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan Dana Desa Silpa Tahun 2020 dari Rekening nomor 26102030016970 di Bank Sumut Capem Indrapura dengan cara menerbitkan Surat Palsu dan diduga memalsukan tandatangan atas nama Bendahara Asri Meliana Damanik yang telah diganti dan dipindah tugaskan oleh Kepala Desa.
Sementara pihak warga yang didampingi Kuasa hukumnya Hamonangan Saragih SH,MH bersama barang bukti menyebutkan perbuatan Kepala Desa Cengkring melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan Dana Desa Silpa Tahun 2020 dari Rekening Nomor 26102030016970 di Bank Sumut Capem Indrapura.
Dalam RDP Kuasa hukum warga Hamonangan Saragih SH.MH kepada Wartawan mengatakan diduga kuat Kepala Desa Cengkring menyalah gunakan wewenang jabatannya atas Surat Tanah dan Tanah yang dihibah warga atas nama Ahliwaris keluarga besar Hasibuan seluas 840 M2 diperuntukkan lapangan olahraga, taman bacaan,dan perpustakaan dengan ketentuan untuk kepentingan masyarakat dan disepakati ada pemberian uang sekapur sirih sebesar Rp 20.000.000.
Setelah itu ahli waris pemberi Hibah Jawanis Hasibuan diminta Kepala Desa Pantas Parulian Aritonang untuk menandatangani surat jual beli atas lahan hibah dimana berkas surat pernyataan sepadan tanah tertanggal 22 Mei 2020 No.2 tertulis uang sebesar Rp.48.000.000, berlaku sebagai pernyataan pembayaran pihak pertama dan kedua pemberi hibah dan penerima hibah.
Dalam hal ini diduga Kepala Desa melakukan Mark-Up terang Kuasa hukum warga.
Keterangan Kepala Desa Cengkring dihadapan Ketua Komisi DPRD Kab.Batubara pada RDP mengatakan tanah dimaksud telah dibayarnya sebesar 48 juta melalui dana pribadi dengan menambahkan Rp. 28 000.000 dan bukan dari Dana Desa (DD).
RDP akhirnya dijawab anggota Komisi I S.Damanik menyebutkan atas kemurahan hati Kepala Desa membuat RDP diguncang lelucon dan bahan tertawa.
Menyikapi keterangan Kades selaku KPA ADD dan DD pengelola Pemerintahan dan keuangan Desa disinyalir Kades Cengkring langgar Pemendagri No.67 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Bupati No.443/2132 tertangal 31 Maret 2020.
Kepala Desa Cengkring diduga membawa virus kegaduhan dan meminta Bupati Batubara segera menon aktifkan Kepala Desa.
RDP Komisi I DPRD Kab.Batubara dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri akhirnya merekomendasikan kepada BPMPD dan Camat Medang Deras Efendi ST untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cengkring Pekan.
Dan menyampaikan hasil pemeriksaan selama 15 hari terhitung pada hari persidangan digelar dengan mengharapkan semua pihak terutama warga dan pemerintahan desa dapat menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga sebagaimana yang disebut dalam sila ketiga dalam Pancasila” Persatuan Indonesia.(als)