SERGAI (Berita): Polisi Polsek Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian didalam keluarga, sehingga menghebohkan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pencurian uang sebesar 137 juta rupiah raib dari laci brankas Toko Rahmat di Jalan Anggrek No 73, Kelurahan Batang Terap, Perbaungan.
Akhirnya pemilik Toko Rahmat, Khairul Bariah, melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai, setelah uangnya raib dari laci brankas.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang saat itu berada di Medan menerima kabar mengejutkan dari karyawannya bahwa uang di dalam laci toko telah hilang.
Menerima laporan dari karyawan tersebut Khairul Bariah, bergegas pulang ke Perbaungan dan memastikan bahwa uang tersebut memang benar-benar tidak ada.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan. Penyelidikan dilakukan dengan cepat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA L. Torosky RBP Manik, SH.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku, tak lain adalah anak kandung korban sendiri dan Polisi melakukan pemburuan terhadap RAI
Akhirnya perburuan oleh Tim Reskrim Polsek Perbaungan membuahkan hasil dan tersangka RAI ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil uang tersebut dan menggunakan kunci palsu untuk membuka laci kasir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: uang tunai sebesar Rp73.174.000 sisa dari 137 juta yang di curi, satu kartu ATM Bank BNI dan satu buku tabungan BNI
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangan, Kamis, 10 April 2025, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kata, Kasi Humas, miris, karena kasus ini melibatkan hubungan darah. “Namun hukum tetap harus ditegakkan,” ujar IPTU Zulfan.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum tidak memandang hubungan keluarga dalam kasus pidana berat. Saat ini tersangka RAI masih menjalani proses hukum di Polsek Perbaungan.(Azw)