Batubara (Berita) Menyahuti 173 tandatangan masyarakat Kec. Air Putih jajaran personil Polres Batubara yang dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH, MH menggelar razia disejumlah kafe, warung remang-remang dan karaoke di bantaran sungai di Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/20) malam pukul 23.00 WIB
Kepada Wartawan Kapolres Batubara mengatakan, razia dilaksanakan menyahuti keluhan warga khususnya diseputaran Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih yang meminta agar tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat Ramadhan segera ditutup.
Kita menutup 10 kafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan.Selain mengamankan pemilik warung,petugas juga mengamankan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur serta tamu yang datang ke kafe.
Kapolres Batubara menambahkan, saat petugas tiba dilokasi kafe dan warung remang-remang itu sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.
Selain itu banyaknya keluhannya lewat media sosial dan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan, kata Kapolres.
Kemudian sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara melalui surat edaran Nomor: 556/288 tanggal 30 Maret 2020 Dispora sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 dan menunda aktivitas sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.
Namun Surat edaran tersebut tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti kafe remang-remang dan karaoke, tutup Kapolres (als)