SEIRAMPAH (Berita): Dalam kurun empat hari terakhir Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek se jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus tiga pengedar sabu dari tiga lokasi berbeda, satu diantaranya ditembak Petugas karena berupaya kabur saat penghembangan kasus tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melakui Kasubbag Humas Ipda Zulfan kepada Waspada,Minggu (22/3) sore menuturkan tersangka pengedar sabu berhasil diringkus, JD,28, warga Dusun I Desa Rubun Dunia Kec. Kotarih oleh Tekab Polsek Kotarih, Jumat (20/3) malam dengan barabg bukti empat paket sabu dalam kemasan plastik transparan.
Sebelumnya lanjut Kasubbag Humas, Tekab Polsek Teluk Mengkudu
berhasil meringkus bandar sabu SL,42, warga Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kec. Sei Rampah, Kamis (19/3) sore.
” Dari SL berhasil diamankan barang bukti, satu botol berisikan dua lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan shabu, serta barang bukti lainnya”, terang Ipda.Zulfan.
Ditambahkan Kasubbag, tersangka pengedar sabu ketiga yang berhasil diringkus Tekab Polsek Perbaungan, ES,36, warga Dusun IX Desa Cilawan, Kec. Pantai Cermin, ES ditangkap disebuah dapur warga di Dusun VIII Desa Cilawan, Kec. Pantai Cermin, Jumat (20/3) malam.
Hasil penangkapan imbuh Kasubbag Humas, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak rokok berisikan satu lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram berikut barang bukti lainnya.
” Tersangka ES mengaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu, ES yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaungan di Kab.Deli Serdang terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri tersangka”, pungkas Ipda Zulfan.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sebut Kasubbag Humas, sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
” Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup”, terang Ipda Zulfan mewakili Kapolres Sergai. (waspada.id)