Setelah Menghilang, DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Menyerahkan Diri

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita): Salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 lalu, atas nama atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, warga Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Jum’at (14/3/2025) siang.

Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince beralamat Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias menyerahkan diri tidak lama berselang setelah Kejari Gunungsitoli menangkap DPO Terpidana lainnya atas nama Suriani Tafonao Alias Ani pada Kamis (13/3/2025)

Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menggalang keluarga dan perangkat Desa sehingga DPO an. Ya’atulo Bawamenewi alias Ama Vince untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Sehingga tidak sampai 24 jam dari penangkapan Terpidana Suriani Tafona’o, DPO an. Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diantar oleh keluarga.

Terpidana Yaatulo Bawamenewi segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019. Amar Putusan terhadap Terpidana Ya”atulo Bawamenewi yaitu Pidana Penjara selama 8 ( delapan bulan) dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Terpidana Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri diantar oleh sepupunya Toberni Bawamenewi alias Ama Juki & pamannya bernama Arnius Bawamenewi alias Ama Cindi karena telah menyadari kesalahannya sebab menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, serta dibujuk & diyakinkan keluarga.
”Terpidana Yaatulo Bawamenewi juga mendengar bahwa Suriani Tafona’o telah dijemput & ditangkap” ungkapnya

Kasus ini adalah tindak pidana pemilu yang terjadi hari Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16:30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kec Bowolato Kab.Nias di TPS 02 terpidana bersama 15 (lima belas) orang lainnya

”dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Bahwa selama proses persidangan Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia)”

Berdasarkan keterangan terpidana hari ini bahwa ia pergi ke Provinsi Riau, seminggu setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu. Selanjutnya terpidana Yaatulo Bawamenewi menetap di & bekerja di Pekan Baru tepatnya di PT.GUP Danau dan kembali ke Pulau Nias pada Februari 2022.

Bahwa setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi maka terpidana yang sudah menjalani pidana penjara
bertambah 4 orang, dimana 3 orang sebelumnya adalah :
1. Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes : 8 bulan pidana penjara, denda 1 juta Subs 1 bulan kurungan;
2. Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama;
3. Suriani Tafonao dengan pidana yang sama, ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025.
Lanjut Yaatulo Hulu menegaskan, Terpidana Yaatulo Bawamenewi akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019.
Dimana dalam amar putusan terhadap Terpidana Yaatulo Bawamenewi dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp.1 juta. “Denda sudah dibayar, dan akan kita setorkan ke Kas Negara,” katanya.
Setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi, Yaatulo Hulu mengatakan Terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 4 orang.
“Jadi tinggal 2 orang lagi Terpidana yang jadi DPO, yakni Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima,” sebut dia.
Ia mengingatkan kepada kedua DPO Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, agar segera menyerahkan diri.

Terpidana setelah selesai diperiksa kesehatan, hari ini segera di eksekusi ke Lapas Kelas 2 Gunungsitoli (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *