SUNGGAL (Berita) : Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Meringkus seorang lelaki yang kedapatan menyimpan sabu dalam Topi Jumat (7/8) , Ml als AG (33) warga jalan lintas Sumatra Desa Damuli pekan Kec.Kuala Selatan Kab.Labuhan Batu Utara.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan Satu bungkus sabu ukuran kecil di dalam Topi.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir.Ahmadi.SH.Sik.MH melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak .SE.MH yang di dampingi Panit Reskrim Iptu Jafri.Simamora.SH menyebutkan “pelaku diamankan setelah mendapat Informasi dari warga tentang kepemilikan sabu”sebut Kanit
Peristiwa berawal Rabu. (5/7) sekitar jam 12.00.wib di jalan Kelambir lima kel.Cinta Damai Kec.Medan Helvetia.Petugas yang mendapat laporan tentang adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu dengan ciri ciri yang di ketahui,petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.ucap Budiman
Selanjutnya setelah di lakukan pengeledahan ,di temukan sabu dalam plastik berkelip yang disimpan dalam topi, kemudian pelaku dan barang bukti di gelandang kemarkas komando guna penyelidikan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, terang Kanit (ML)