Simpan Sabu Di Pelepah Sawit, IRT Masuk Sel

  • Bagikan
Seorang IRT diamankan Polsek Pangkalanbrandan akibat kasus narkotika jenis sabu, Minggu (5/7)malam. Beritasore/ist
Seorang IRT diamankan Polsek Pangkalanbrandan akibat kasus narkotika jenis sabu, Minggu (5/7)malam. Beritasore/ist

P. BRANDAN (Berita) : Personel Polsek Pangkalanbrandan berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkoba jenis sabu , Minggu (5/7) malam.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, dua tersangka tersebut satu di antaranya merupakan Ibu Rumah Tangga yakni Ra, 33, warga Paluh Manis Gg Melati Kec Gebang Kab Langkat.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah seorang laki-laki WH alias Wahyu, 31 warga Bukit I Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.

Sebelumnya, tim opsnal mendapat informasi bahwa Ra sedang berada di Paluh Manis Gg. Melati Kec. Gebang Kab. Langkat.

Identitas Ra diketahui setelah tim opsnal terlebih dahulu menangkap WH yang saat diinterogasi mengatakan barang bukti itu didapat dari Ra seorang IRT warga Kec Gebang.

Kemudian Polsek Pangkalanbrandan melakukan pengembangan melalui tim opsnal bergerak cepat menuju ke TKP dan Ra berhasil diamankan saat sedang berada di halaman rumah orangtuanya di Paluh Manis Gg. Melati Kec. Gebang Kab. Langkat

Lalu dilakukan interogasi bahwa barang bukti berupa sabu telah disembunyikan di atas pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan guna proses hukum.

Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (6/7)membenarkan adanya tangkapan kasus sabu. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan