ASAHAN (Berita): MH, oknum Ketua BPD Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, diduga meskipun sudah pindah domisili karena sudah pensiun dari karyawan PT Socfindo Kebun Padang Pulau tapi masih tetap menjabat Ketua BPD.
Padahal tugas utama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memimpin rapat, mengkoordinasikan kegiatan BPD, dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas BPD.
Selain itu, Ketua BPD juga berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya.
“Ada dua tahun MH sudah pindah dari Desa Perkebunan Bandar Selamat, karena sudah pensiun dari kebun Socfindo, tetapi ia masih aktif di desa kami sebagai Ketua BPD, apakah itu tidak menyalahi aturan,” ujar sumber warga setempat.
Sebabnya MH yang sudah tidak tinggal di desa itu lagi tapi masih dipertahankan menjadi Ketua BPD diduga karena masih ada hubungan keluarga dengan oknum Kades Perk. Padang Pulau Suriani.
“Bagaimana dia mau menerima aspirasi dari masyarakat maupun melakukan pengawasan, sedangkan dianya tidak tinggal di desa itu dan sudah pindah ke desa lain,” ucap sumber itu.
Kepala Desa Perk Padang Pulau Suriani yang ingin dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/4/2025) tidak berada di tempat. “Kades ke Medan antar anaknya di Pesantren,” ucap salah seorang perangkat desa Perk. Padang Pulau.
Namun perangkat desa tersebut enggan berkomentar ditanya terkait oknum Ketua BPD tersebut, diduga tidak menjalankan fungsinya tugasnya dengan baik karena sudah pindah ke desa lain.
“Saya yakin MH masih berKTP Desa Perk. Padang Pulau untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua BPD,” ungkapnya.
Warga berharap kepada Dinas terkait dan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Rianto agar mengevaluasi kembali oknum anggota BPD yang tidak berdomisli di wilayah desa setempat dan juga Kades yang jarang masuk kantor karena diduga turut suami di Medan. (min)