Syafrida R Rasahan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

  • Bagikan
Keterangan foto : Syafrida R.Rasahan (Kanan), Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Sengketa Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Toba di Labersa Toba Hotel, Senin (19/8). Foto: Ramayana Gultom
Keterangan foto : Syafrida R.Rasahan (Kanan), Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Sengketa Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Toba di Labersa Toba Hotel, Senin (19/8). Foto: Ramayana Gultom

TOBA (Berita) : Mantan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan Syafrida usai memberikan materi pada acara “Sosialisasi Sengketa Pilkada 2024” yang digelar Bawaslu Toba di Labersa Toba Hotel, Senin (19/8).

Syafrida mengatakan, menjaga netralitas ASN merupakan salah satu tugas pengawasan Bawaslu yang cukup penting di Kabupaten Toba. Bukan tanpa alasan, Syafrida menjelaskan keikutsertaan Petahana (Bupati aktif) dalam kontestasi Pilkada Toba berpeluang besar para ASN tidak netral dan bahkan cenderung ikut aktif menjadi bagian pemenangan petahana.

“Tantangan bagi Bawaslu Toba amat berat karena incumbent maju kembali. Dengan demikian, secara otomatis pelibatan ASN, penggunaan perangkat-perangkat desa untuk pilkada ini besar,” ujar Syafrida.

Dia juga mengingatkan Bawaslu Toba untuk bisa melakukan tiga hal dalam tupoksina sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan Pemilu yakni ; melakukan pemetaan titik kerawanan, meningkatkan kapasitas SDM di internal bawaslu, dan mensosialisasikan sengketa Pilkada terhadap masyarakat.

“Maka, pertama, Bawaslu Toba mestinya harus bisa memetakan kerawanan-kerawanan dalam proses tahapan pilkada yang relatif singkat ini dari sekarang. Kedua, Bawaslu Toba mestinya harus membekali jajaran di bawahnya dan mengajak kerja sama masyarakat menjadi bagian dari pengawasan. Ketiga, mereka harus melakukan langkah-langkah efektif untuk sosialisasi bagi masyarakat paling bawah. Karena subjeknya adalah masyarakat. Tiga hal ini harus segera dilakukan bawaslu,” imbuh Syafrida.

“Yang tak kalah penting adalah memberikan warning kepada ASN soal pelanggaran. Kita bisa berkaca dengan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, ada yang turun pangkat atau bahkan dicopot dari jabatan setelah adanya laporan bawaslu ke KASN,” ujarnya mengingatkan.

Tak hanya soal keterlibatan ASN dalam politik praktis, Syafrida juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah terjadinya politik uang. Syafrida menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu bilamana ada tim sukses salah satu calon yang memberikan uang dengan tujuan untuk memilih salah satu calon tertentu.

Kalau ada kecurangan, Syafrida meminta agar segera melaporkan kepada stakeholder terkait dengan adanya bukti-bukti yang lengkap.

“alau mau melapor memang harus ada bukti, sebaiknya memang masyarakat yang mau melapor itu pastikan kalau dia mengalami langsung, atau tetangganya dan saudaranya, ingatkan, jangan dulu uangnya dipergunakan tapi bawa ke Bawaslu sebagai bukti laporan. Karena sepanjang ada bukti tindakan ada alasan untuk tidak diproses. Kalaupun mereka menerima maka dalam hukum posisinya menjadi justice colaboration, jadi harus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak dijadikan sebagai tersangka tetapi posisinya menjadi saksi,” pungkasnya. (rg)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *