Taspen Serahkan JHT Dan Kematian Kepada ASN Pemkab Nias

  • Bagikan

NIAS (Berita): PT Taspen (Persero) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, termasuk bagi pejabat negara.

Taspen secara proaktif menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris dari keluarga PNS yang telah meninggal dunia, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin (6/1/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, kepala PT Taspen (persero) beserta jajaran, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias beserta Jajaran dan Perwakilan Ahli Waris dari Keluarga PNS yang telah meninggal dunia.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, ST, MSi melaporkan bahwa pada kegiatan Penyerahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian dari PT Taspen (Persero) akan diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan ahli waris dari keluarga PNS yang telah meninggal dunia dan ke depan akan terus dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala PT Taspen (Persero) KC Kepulauan Nias David Sianipar, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada dua yang akan diserahkan yakni Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian kepada ahli waris dari keluarga PNS yang telah meninggal dunia.

Dikatakannya, setelah SK pensiun almarhum sudah terbit, selanjutnya Taspen secara rutin akan membayarkannya setiap bulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P Zai, SH, MH dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada Kepala PT Taspen (Persero) KC Kepulauan Nias dan berharap dapat terus berlanjut ke depannya sehingga hak-hak dari PNS dapat terpenuhi.

“Kepada ahli waris, diharapkan agar jaminan yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. Semoga tetap tabah dan apa yang diberikan ini diharapkan dapat berkesan kepada keluarga yang ditinggalkan,” harap Sekda Kabupaten Nias.

Mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Nias berpesan agar kolaborasi BKPSDM Kabupaten Nias dan PT Taspen dapat berjalan baik. Tidak lupa ia mengingatkan agar Iuran dapat dibayar tepat waktu. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *