Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Mulai Sidang Di PN Gunungsitoli

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menggelar sidang perdana, tiga orang terdakwa kasus pidana Pemilu oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli, yakni Sekda OW, Kepala BPBD EJD dan Staf Ahli Walikota Gunungsitoli atas nama TT.

Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, di Jalan Pancasila Nomor 12, Mudik Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (3/12/2024).

Sidang ini berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pengambilan keterangan dari pihak korban serta pemeriksaan para saksi.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Zulfadly, SH,MH, hakim anggota Gabriel Lase SH dan Alexander Hengki Yao SH, MH dengan panitera Anuari Gea, SH, MH dan Roni Syahputra Waruwu, SH.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nicolaus, SH dan Hendra Tafona’o, SH menghadirkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli-Martinus Lase selaku korban, kemudian tiga orang terdakwa OW, EJD dan TT, dan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melimpahkan berkas perkara ketiga oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli itu ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, setelah dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap SH membenarkan sidang yang dilaksanakan ini adalah pemeriksaan para saksi. Sementara untuk agenda selanjutnya adalah pemeriksaan ahli oleh JPU.

“Hasil persidangan hari ini dari keterangan para saksi memberatkan terdakwa. Selanjutnya, besok (Rabu, 4/12/2024) akan dilanjutkan dengan agenda sidang pengambilan keterangan dari saksi ahli oleh JPU,” terang Kasi Intel.

Sementara kuasa hukum terlapor Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH dan Itoloni Gulo, SH mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa saja fakta persidangan pada hari ini.

“Sidang hari ini, masih sebatas pengambilan keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi. Informasi yang kami terima, sidang berikutnya JPU masih menghadirkan sejumlah saksi, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” kata Ikhtiar.

“Nanti setelah semua saksi dimintai keterangan, akan kami tanggapi melalui pledoi yang kami ajukan di persidangan,” tambah Ikhtiar. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *