Tipu Korban, Dukun Berobat Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka NS dan barang bukti saat diamankan Polsek Padangtualang, Senin (22/6) malam. Beritasore /ist
Tersangka NS dan barang bukti saat diamankan Polsek Padangtualang, Senin (22/6) malam. Beritasore /ist

LANGKAT (Berita) : Seorang wanita NS alias Butet,, 50, Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sri Gelugur Desa Sei Musam Kec Batang Serangan Kab Langkat diamankan Polsek Padang Tualang karena kasus penipuan.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6) menjelaskan, tersangka diamankan Polsek Padangtualang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/58/2020/SU/LKT/SEK- PADANG TUALANG 23 Juni 2020.

Rohmat menerangkan , wanita berusia setengah abad yang dikenal bisa mengobati penyakit ini telah melakukan penipuan terhadap pasiennya Esterlita, 25, warga Jl Sudirman Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Binjai Kec Binjai.

Dijelaskan lagi, mulanya sebelum tersangka diamankan Polsek Padangtualang, Sabtu 30 Mei 2020 dan pada Selasa 09 Juni 2020, korban berobat dengan tersangka NS alias Butet di Dusun Sri Glugur Desa Sei Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Pelaku dikenal masyarakat di sekitar daerah itu dapat mengobati orang yang sakit (dukun berobat).

Setiap korban berobat, pelaku meminta mahar sebagai obat kepada korban , kemudian korban menyerahkan perhiasan emas milik korban kepala pelaku berupa gelang, kalung dan cincin.

Lalu tersangka memasukan perhiasan pelapor ke dalam kantongan sumpit dan mengkaitkannya dengan tali plastik. Kemudian pelaku menyerahkan kantongan sumpit tersebut kepada korban untuk disimpan di rumah.

Menurut keterangan pelaku kepada korban, kantong sumpit itu akan dibuka setelah 40 hari dan perhiasan milik korban yang ada di dalam kantong sumpit tersebut tidak akan hilang,

Namun, pada Senin ( 22 /6) sekira pukul. 20.00 WIB korban merasa curiga kemudian membuka kantongan sumpit trsebut dan ternyata perhiasan emas milik korban sudah tidak ada lagi (hilang) di dalam kantongan sumpit trsebut.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat laporan di Markas Polsek PadangTualang guna proses hukum selanjutnya.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan