Asahan (Berita) : Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan telah membuat portal hampir disetiap jalan kabupaten, tujuannya agar kenderaan yang melintasi tidak melebihi kapasitas dan jalan tidak cepat rusak.
Namun demikian masih ada kenderaan yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan.
Seperti yang terjadi Kamis (12/11/20) lalu terpantau wartawan sebuah truk diperkirakan bermuatan dua puluhan ton melintasi jalan tanpa melalui pintu portal pembatas jalan, tetapi menerobos berem jalan luar portal yang beranta dengan pagar tembok SMPN 1 Pulau Rakyat.
Perlu diketahui jalan yang diportal tersebut merupakan jalan dari Simpang SMPN 1 Pulau Rakyat menghubungkan 5 desa di Kecamatan Pulau Rakyat, yakni Desa Padang Mahondang, Desa Ofa Padang Mahondang, Desa Tunggul 45, Desa Persatuan, dan Desa Bangun.
” Jalan itu sudah diaspal hotmik sejak beberapa tahun yang lalu tapi baru sekitar dua kilo meter dari Simpang Jalinsum SMPN 1 Pulau Rakyat, dan secara berkelang satu kilometer pengaspalan diujung jalan Desa Padang Mahondang ” terang Rudi salah seorang warga Desa Persatuan, Sabtu (14/11/20).
Namun jalan aspal kelas 3 B ini kini sudah mulai tampak kopak-kapik, diduga akibat sering dilintasi truk yang membawa angkutan bukan kapasitasnya, dan aspal jalan yang rusak tersebut hingga kini tidak pernah mendapat perawatan/perbaikan dari Dinas PU Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan setiap hari jalan penghubung 5 desa ini dilintasi puluhan truk pengangkut hasil kelapa sawit baik milik masyarakat maupun kebun PTPN 4, dan satu unit truk pengangkut barang dagangan melebihi kapasitas melintasi di jalan utama Desa Persatuan.
Jalan Rusak
” Sedikitnya dua kali dalam seminggu truk melebihi kapasitas itu mentas di jalan Desa Persatuan, mengakibatkan jalan rusak, terlebih saat musim hujan, jalan hancur bagaikan kubangan kerbau ” ungkap Rudi.
Menurut Rudi kalau jalan sudah hancur tak satupun pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki, alhasil masyarakat juga yang susah.
” Demi untuk mengurangi kehancuran jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan segera turun tangan menambah patok portal agar tidak lagi dapat diterobos truk yang membawa angkutan melebihi kapasitas saat melintas jalan ini ” tandas Rudi.
Sementara itu Camat Pulau Rakyat Aspihan SH,MM yang dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum mendapat informasi adanya truk yang melebihi tonase bisa lewat samping portal.
” Nanti kita cek dulu ya, kita tanya dulu sama kepala desa ” tandas Camat. (min)