Unit Reskrim Padang Bolak Tangkap 2 Pelaku Diduga Bandar Narkotika

  • Bagikan
Diduga Dua Bandar Narkotik di Periksa Unit Reskrim Polsek Padang Bolak. Beritasore/Ist
Diduga Dua Bandar Narkotik di Periksa Unit Reskrim Polsek Padang Bolak. Beritasore/Ist

PALUTA ( Berita ) : Kepala Polisi Sektor Padang Bolak AKP Zulfikar, SH MH kepada media mengatakan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkap diduga bandar sabu dan ganja.

Dua orang ditangkap kedapatan memiliki sabu-sabu dan ganja kering, Rabu, (29/9/2021), terduga melanggar pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 Ayat 1 Jo. Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga ditangkap di dalam kamar tidur cafe Tika yang terletak di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, ” ujarnya.

Ditangkap sekira pukul 10.00 Wib. Sebagai barang bukti yang diamankan, 70 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus plastik klip berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram.

Kemudian 1 set alat isap (bong), 2 buah sendok pipet, 2 buah kaca pirex, 1 buah hp merk Samsung, 2 buah mancis, dan uang tunai Rp. 173 ribu, ” jelas Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan kronologis penangakapan awalnya Kapolsubsektor Simangambat Aiptu Manuel Manurung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Daerah Kecamatan Simangambat.

Kemudian Kapolsubsektor Simangambat melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, Kapolsek langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Padang Bolak dan personil Polsubsektor Simangambat.

Setelah sampai di TKP sekira pukul 10.00 wib tepatnya di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupsten Paluta tepatnya di salah satu rumah (Kafe Tika) digerebek.

Polisi langsung mengamankan orang tersebut, mereka mengaku bernama Ardi Purba Als Ardi dan Yuline  Nazara alias Nur.

Kemudian terhadap kedua orang tersebut  langsung dilakukan penggeladahan juga di sekitar ruangan kamar dan ditemukan di bawah tilam bungkusan plastik klip ukuran besar dan kecil yg berisi diduga Narkoba jenis sabu dan daun ganja”, katanya.

Selanjutnya, Ardi Purba dan teman wanitanya Yuline Nazara dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. (ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *