Wali Kota Gunungsitoli Buka Rapat Kerja Pemko Tahun 2024

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita): Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si membuka secara resmi Rapat Kerja Pemerintahan Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Senin (09/09/2024).

Rapat diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli Charisman Wahyu Faebuadodo Gulo, S.STP, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Pemerintahan Kota Gunungsitoli Tahun 2024 adalah Peraturan Wali K ota Gunungsitoli Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli dan Surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.1.2/6786//PEM/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Undangan Rapat Kerja Pemerintahan Tahun 2024.

Adapun tujuan Rapat Kerja Pemerintahan Kota Gunungsitoli Tahun 2024 adalah “untuk mengoptimalkan sinergitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Gunungsitoli Lingkup Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih baik, terpadu, terintegrasi dan satu komando untuk mencapai visi dan misi Kota Gunungsitoli,“ Ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kota Gunungsitoli. Adapun materi yang dibahas pada Rapat Kerja adalah 1. Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Kecamatan dan Desa/Kelurahan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Gunungsitoli Mario Otomosi Zebua, SH, M.Si.
2. Peran Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos, MSP.

Mengawali Sambutannya Wali Kota Gunungsitoli mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas Rahmat dan KaruniaNya, sehingga diberikan kesempatan dan kesehatan untuk hadir bersama-sama mengikuti Rapat Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024.

Peningkatan sumber daya manusia serta pemantapan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan mutu pembangunan daerah merupakan arah kebijakan dan fokus pembangunan di Kota Gunungsitoli Tahun 2024. Hal ini dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan sektor ekonomi, peningkatan sarana dan prasarana ketenagakerjaan, peningkatan nilai tambah sektor agraris, pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan tata kelola pemerintahan, keberpihakkan terhadap kaum perempuan dan anak dalam implementasi kebijakan daerah,“ jelas Wali Kota Gunungsitoli

Lebih lanjut Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli patut bersyukur karena proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat bersama melalui berbagai capaian indikator makro ekonomi daerah antara lain : Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat dari waktu ke waktu, pertumbuhan ekonomi Daerah yang relatif semakin membaik, penurunan persentase kemiskinan secara bertahap, tingkat pengangguran yang relatif masih dalam batas kewajaran serta tingkat inflasi yang relatif masih dapat dikendalikan.

Capaian kinerja Pemerintahan Kota Gunungsitoli merupakan hasil kerjasama, sinergitas antara Desa, Kelurahan, Kecamatan, Perangkat Daerah dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah komponen penting berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota Gunungsitoli berharap agar Kepala Desa yang telah diberi tanggungjawab dapat menyelenggarakan pemerintahan di desa dengan sebaik-baiknya, dana desa yang telah diberikan manfaatkan untuk mendukung pembangunan di desa secara akuntabel dan transparan sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan. “Jika ada hal-hal yang kurang dimengerti terkait administrasi, terkait kebijakan-kebijakan silahkan bertanya kepada pihak Kecamatan. Pihak Kecamatan juga berikan informasi yang benar, berikan solusi atas setiap permasalahan dari desa, serta diharapkan agar hubungan kerja antara desa dan kecamatan bisa lebih baik lagi kedepannya,”pesan Sowa’a Laoli

Diakhir sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli mengingatkan terkait Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8098 Tahun 2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Netralitas ASN di Lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli, diharapkan agar seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya sebagai bentuk dukungan terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi yang sehat di Kota Gunungsitoli. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *