Pematang Siantar (Berita): Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar. Keduanya yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah. Nota jawaban disampaikan di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).
dr Susanti mengapresiasi setiap pemandangan umum yang disampaikan. Untuk pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, terkait upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, dr Susanti menjelaskan Pemko Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, antar lain ekstensifikasi dan intensifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Mengenai langkah yang dilakukan Pemko Pematang Siantar dalam peningkatan PAD dengan tidak membebani masyarakat, dr Susanti menerangkan, seperti yang telah disampaikan pada nota penjelasan yang dibacakan pada pembukaan rapat paripurna lalu, salah satu tujuan dari rasionalisasi jumlah retribusi daerah adalah dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko Pematang Siantar, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan, dan beberapa jenis retribusi lainnya yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan daerah, dihapus dan dirasionalisasi sehingga dalam pemungutannya tidak membebani masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, dr Susanti menyampaikan sasaran yang akan diwujudkan dalam mengatur penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
“Dapat dijelaskan, sasaran utama yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar adalah terselenggaranya dengan baik pemerintahan dan pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar,” sebutnya.
dr Susanti juga menegaskan, ke depan Pemko Pematang Siantar berupaya mengimplementasikan setiap peraturan daerah agar menjadi lebih baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kota Pematang Siantar.
Pada kesempatan ini, dr Susantii menegaskan Pemko Pematang Siantar sangat proaktif untuk sesegera mungkin mewujudkan pembentukan Perda RT/RW.
“Tentu semua langkah dan tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar harus didasarkan pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan Fraksi PAN Persatuan Indonesia, dr Susanti mengutarakan pajak daerah dan retribusi daerah sejak awal telah diposisikan menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kemandirian daerah dalam sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Sedangkan untuk pemandangan Fraksi Gerindra, ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar akan terus menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam hal pandangan Fraksi Partai Golkar, dr Susanti menyampaikan Pemko Pematang Siantar memiliki perspektif dan semangat yang sama dengan anggota dewan dalam hal pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Diperlukan komitmen bersama untuk mengawal dan mengawasi pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah agar penggunaannya sesuai dengan yang diharapkan,” tukasnya.
Atas pemandangan Fraksi Nasdem, dr Susanti mengutarakan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Wali Kota menjelaskan bahwa lambang daerah yang diajukan melalui Ranperda merupakan representasi dari kearifan lokal masyarakat kota Pematang Siantar dengan segala kemajemukannya.
Selanjutnya, untuk Fraksi Hanura, dr Susanti menyebutkan penyederhanaan tarif pajak yang lebih ideal harus diikuti dengan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi.
“Sehingga berdampak kepada keterbukaan lapangan kerja,” pungkasnya.
Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang SSTP MSi, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Wakil Ketua Ronald D Tampubolon SH, anggota DPRD Pematang Siantar, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan OPD, serta camat, (surati)