Wali Kota Pematangsiantar Ikuti FGD 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencana.an (WP), di Hotel Grand Central Premier Medan, Jalan Putri Merak Jingga Nomor 3A, Kesawan, Kota Medan, Selasa (17/10).

Selain Kota Pematangsiantar, ada sejumlah kepala daerah yang mengikuti FGD tersebut, yakni Kabupaten Toba, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Samosir.

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang atas bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Pematangsiantar.

“Sehingga Kota Pematangsiantar akan memiliki RDTR,” sebut Susanti.

Pada kesempatan ini, Susanti menjabarkan kegiatan ini diawali dengan Pakta Integritas kepala daerah bersama Direktur Jenderal Tata Ruang di Jakarta, pada 9 Agustus 2023.

Sebagaimana kegiatan FGD 1 yang telah dilaksanakan bersama pada 15 Agustus 2023 yang bertempat di BPN Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan telah melakukan penjaringan isu-isu strategis yang ada di Kota Pematang Siantar bersama stakeholder.

Konsultasi publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dihadiri berbagai instansi, lembaga, BUMN, dan tokoh masyarakat untuk menerima berbagai masukan dan saran terkait penyusunan dokumen RDTR di Kota Pematangsiantar tahun 2023.

Di kegiatan FGD ke-2 ini, Susanti berharap agar sejumlah masukan dan saran sehingga RDTR ini untuk menunjang pembangunan Kota Pematang Siantar yang berkelanjutan

Sementara itu, Kasubdit Daya Lingkungan Kementerian ATR/BPN Barkah Yulianto dalam sambutannya menyampaikan, setelah FGD ke-2 ini, masih ada tiga agenda lagi yang akan dilakukan.

Ia menuturkan, setelah acara pembukaan ini nantinya, seluruh peserta akan dibagi kepada desk sesuai daerah masing-masing.

Barkah mengutarakan, penyusunan RDTR ini berbeda dengan penyusunan sebelumnya karena dibatasi dengan waktu. Untuk itu, ketika RDTR ini telah dibawa ke konsultasi publik, pemerintah telah kompak dan tidak ada lagi perdebatan.

“Sehingga kami berharap pada FGD ke-2 ini, masing-masing OPD saling memberi masukan,” tukasnya.

Ia juga berharap, RDTR yang disusun ini mendekati sempurna, sehingga tidak ada resistensi yang terjadi. Pada FGD 2, juga akan menyepakati peraturan zonasi dan juga penyepakatan lainnya.

“Hasil hari ini, jika memang kurang pas bisa dilanjut di Kota Pematangdiantar lagi, untuk penajaman,” tuturnya.

Hasil review yang lalu, sambungnya, terhadap pelaksanaan penyusunan RDTR di 4 wilayah ini, progresnya cukup baik, sudah di atas 50 persen meskipun nanti akan dilengkapi lagi.

“Begitu juga untuk Kota Pematangsiantar progressnya cukup baik,” tandasnya.

Kegiatan FGD 2 ini, diawali pembukaan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs Pelopor MEngSc.

Hadir dalam kegiatan pembukaan ini, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar diwakili Astronout Nainggolan dan Immanuel Lingga, Wakil Bupati Samosir Martua Samosir, mewakili Ketua DPRD Deliserdang, sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, Pemkab Deliserdang, Pemkab Toba, dan Pemkab Samosir.

Usai acara pembukaan, dilanjutkan pembahasan di desk. Kota Pematang Siantar pada desk III dengan materi Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR di Kota Pematang Siantar, Peraturan Zonasi, Indikasi Program, dan Pembahasan Analisis Kebijakan Rencana Program (KTP) terhadap Lingkungan Hidup.

Di desk, Susanti mengakui pada awalnya tidak semua kecamatan dalam penyusunan RDTR ini. Namun atas kemurahan Kementerian ATR/BPN, akhirnya seluruh kecamatan di Kota Pematang Siantar masuk dalam penyusunan RDTR.

Susanti mengutarakan, RDTR sangat penting bagi Kota Pematang Siantar untuk pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga diharapkan seluruh pimpinan OPD yang hadir untuk memberi saran dan masukan agar menjadi pedoman dalam membangun Kota Pematang Siantar.

“Tentunya dengan adanya RDTR ini, investor akan memiliki kepastian hukum dan wilayah. Dengan kepastian inilah, mereka akan berbuat dan berkontribusi untuk Kota Pematangsiantar,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Astronout Nainggolan dalam pemaparannya menyampaikan penyusunan RDTR dinilai cukup penting untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Pematang Siantar.

Astronout mengakui, persoalan luas wilayah bukan kesalahan Pemko Pematang Sianțar. Namun ada kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk dimohonkan agar menyelesaikannya.

“Oleh sebab itu, kami berharap meskipun pembahasan RDTR ini dilanjutkan, namun ada usaha-usaha agar SK Menteri Nomor 119 Tahun 2022 bisa diperbaiki kembali. Dan kami menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dr Susanti yang berkomitmen dalam menyelesaikan penyusunan RDTR,” katanya.

Dalam desk ini, sejumlah saran dan masukan disampaikan oleh sejumlah OPD kepada Tim Teknis Penyusunan RDTR WP Kota Pematang Siantar.

Susanti dalam closing statementnya menyampaikan Pemko Pematangsiantar mengejar waktu dalam menyusun RDTR.

Untuk kekurangan luas wilayah Kota Pematang Siantar, Susanti menegaskan Pemko Pematangsiantar akan berupaya maksimal dan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemudian nanti dibantu oleh DPRD Pematangsiantar untuk berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI,” sebutnya, (Surati).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *