Warga Tolak Hasil Pilkades Pasarbaru Malintang, Dipersilakan Gugat ke PTUN

  • Bagikan
beritasore/Ist Warga Desa Pasarbaru Malintang, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailingnatal, unjuk rasa memprotes dugaan kecurangan Pilkades, Senin (2/10).

MADINA (Berita): Warga Desa Pasarbaru Malintang, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailingnatal, melakukan unjuk rasa lanjutan memprotes dugaan kecurangan Pilkades, Senin (2/10).

Massa meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina membatalkan hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di Desa Pasarbaru Malintang, karena diduga ada kecurangan.

Sebelumnya, Pilkades serentak di Desa Pasarbaru Malintang diduga ada kecurangan. Dikatakan, terdapat selisih antara daftar hadir pemilih dengan jumlah kertas suara di dalam kotak suara, bahkan dikatakan didapati seorang pemilih mendapat dua kertas suara serta adanya pemilih terdaftar dalam DPT belum mencapai usia 17 tahun.

Massa mendatangi Kantor Dinas PMD Madina diterima Asisten I Pemkab Madina Drs Sahnan Pasaribu, MM didampingi Kepala Dinas PMD Ahmad Meinul Lubis.

Kepada warga menolak hasil Pilkades serentak Desa Pasarbaru Malintang, Sahnan Pasaribu menyampaikan, silakan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang tidak terima keputusan telah ditetapkan panitia Pilkades serentak.

“Pemilihan Kepala Desa Pasarbaru Malintang pemenangnya Ahmad Saukani AMD, akan kita tindak lanjuti dan di-SK-kan hingga pelantikan. Jika ada calon keberatan, boleh menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ungkap Asisten I Sahnan Pasaribu. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *