MEDAN (Berita): Untuk mencegah penyebaran Cogid-19 yang belum berakhir, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 1 hingga 14 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3).
“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Dia juga menyebutkan, hingga tanggal 21 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,4% dan positivity rate 7,2%.
Untuk itu,lanjut dia, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.
Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlaukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.
Selain itu, jelasnya lagi, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.
Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00.
“Kita harapkan para pelaku suaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengedalikan Covid-19,” kata Irman.
Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik.
Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.
Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,ucapnya
“Agar pandemi cepat berakhir, cara lain selain vaksinasi adalah dengan menerapkan 5M, salah satunya selalau mengenakan masker, memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri melainkan juga melindungi orang lain,” tutup Irman. (lin)