MEDAN (Berita): Seorang pelaku pencurian Cable Tower yang terjadi di jalan Abdul Hamid Kel.Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah diringkus, Selasa (12/10)
BE (39) warga jalan Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec.Medan Petisah ini di tangkap setelah adanya laporan korbannya Ardiansyah (37) warga jalan Mesjid Kel.Helvetia Tengah
Berawal Jumat (8/10) sekitar jam 5.10.Wib.Korban menerima laporan dari rekan kerjanya tentang hilangnya Cable Tower yang berada di lokasi proyek.
Mengetahui hal tersebut korban pun menuju lokasi,setelah mengetahui hal tersebut korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Selanjutnya Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar lokasi .
Dari pengakuan pelaku aksi yang di lakukannya adalah dengan cara memotong Cable tersebut dengan mengunakan parang.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun, terang Humas (ML)