2 Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Dikirim Ke Jaksa

  • Bagikan
TERSANGKA R dan RS yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ibu dan anaknya di Simpang Jernih adiserahkan ke Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (27/4). beritasore/Ist
TERSANGKA R dan RS yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ibu dan anaknya di Simpang Jernih adiserahkan ke Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (27/4). beritasore/Ist

IDI ( Berita ) : Dua tersangka terlibat kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih memasuki babak baru.

Kedua tersangka kini menjadi tahanan jaksa setelah penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (27/4).

Kedua tersangka, R, 46, dan RS, 38, warga Simpang Jernih, Aceh Timur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua tersangka terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang ibu bersama anaknya di Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/02/II/Res.1.7/2021/SPKT,SPJ, tertanggal 16 Februari 2021.

“Tersangka R dan RS sudah diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Perkaranya sudah masuk tahap dua,” kata Kajari Aceh Timur Semeru, SH,  MH melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda, SH didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, SH, MH.

Terhadap perbuatannya, tersangka R dan RS didakwa dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Tetapi kata Andi, tersangka RS didakwa dengan pasal berlapis,yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun penjara.

“Selain melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka R, tersangka RS juga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” sebutnya menambahkan, kedua tersangka kini dititipkan ke Lapas Klas IIB Idi.

Guna proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibawah Kasi Pidum Kejari Aceh Timur akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Andi menyebutkan, bersamaan penyerahan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kayu bulat, besi padat, celana panjang dan baju kaos milik tersangka yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan sekira pukul 02:00. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *