KUTACANE (Berita) : Pandangan Akhir Praksi Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara Prov Aceh, Kamus (30/9). Soroti dugaan pungli dilakukan Oknum terkait, dalam penyerahan SK Ketua dan Anggota BPK Kute 2021.
Hal itu disampaikan Anggota dewan HJ Julia Susanti , dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Akhir PG tentang rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara, Masa sidang I 2021.
Sebelumnya Juli menyampaikan Apresiasinya, kepada Bupati yang telah menyusun dan menyelesaikan tugasnya, selaku kepala daerah.
Termasuk respon/jawaban Bupati atas saran dan pendapat dari pandangan umum Semua anggota dewan dan pandangan Fraksi-Fraksi di DPRK Agara,berharap semua yang disampaikan Bupati dapat dijalankan dengan baik, Kata Juli.
Disisi lain, FG juga meminta Bupati untuk melakukan inovasi terbarukan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menggali potensi daerah, demi terwujudnya Visi dan Misinya, dan berharap semua laporan Bupati itu riil adanya dilapangan seutuhnya.
FG minta Bupati segera menindak tegas Oknum yang tidak bertanggung jawab atas dugaan pungli dalam penerbitan SK BPK dan perangkat KUTE.
Jawaban Bupati terkait kesehatan kami dari Fraksi Golkar, merasa kurang puas.Dan minta Bupati untuk dapat meningkatkan pelayanan ditengah Penangan COVID-19, untuk memperbaiki layanan ADM Bid Kesehatan, dengan lebih tanggap.
Bagi Kapus kurang cakap FG sarankan, untuk dilakukan Rotasi/Mutasi demi capaian layanan kepada masyarakat, Prinsipnya FG setujui Perubahan APBK 2021, Kata Juli selaku, Sekertaris FG Agara.
Sementara itu H. Bustami Ramu Anggota Fraksi Gerindra dalam pandangan akhir fraksi menyampaikan,perlunya kerja keras dalam pelayanan kebersihan, meminta Bupati melalui bawahannya, agar saban hari mengontrol petugas dilapangan khususnya dipusat perbelanjaan dan perkantoran.
Pada 2022, Minta bupati lebih fokus dalam penyaluran UMKM dengan menambah pagu anggaran, untuk mendorong masyarakat membuka usaha baru.
Prinsipnya kami dari Fraksi Gerindra menyetujui/Menerima APBK Perubahan 2021.
Sementara itu pandangan akhir Fraksi Pisoe Meusaloet yang dibacakan H. Marwan Husni S.Sos selaku anggota.
Menyampaikan bebarapa hal, berdasarkan pidato pengantar nota keuangan saudara bupati yang telah dibacakan, fraksi Pisoe Meusaloep telah membahas, mempelajari , menganalisa, serta menelaah di rapat Badan Anggaran (Banggar) tentang ABPK Perubahan 2021 antara lain, Pendapatan Rp1.300.792.948.503, Belanja Rp. 1.377.532.224.978, Pembiayaan Netto Rp.76.739.296.475.
Kami Fraksi PM,meminta Bupati bisa mencapai target PAD, yang telah kita sepakati bersama dapat tercepai, kembali kami mengingatkan dalam perencanaan penyusunan program atau kegiatan, yang telah diusulkan melalui Rancangan Qanun Anggaran APBK Perubahan 2021 ini.
Kami meminta melalui saudara Buoati, kepada OPD-OPD yang anggarannya mengalami perubahan maupun pergeseran, agar dapat menggunakan serta menjalankan program sebaik-baiknya dengan sisa waktu hingga ahkir tahun ini.
Kami, juga menerima issu yang berkembang di masyarakat sampai saat ini, Penggunaan dana desa anggaran tahun 2021 masih dikelola oleh PJ pengulu, pasca pelantikan kepala desa/pengulu kute terpilih pada pemilihan pengulu kute serentak tahun 2021.
Melalui sidang paripurna ini Fraksi Pisoe Meusaloep meminta kepada saudara bupati agar melakukan pembinaan, dalam serah terima inventaris desa, dari Pj Pengulu Kute kepada Pengulu Kute depenitif, harus sesegera mungkin dilakukan guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat kute .
Pasca Pelantikan pengulu kute terpilih pada pemilihan pengulu kute serentak tahun 2021 maka banyak pula berakhir masa jabatan BPK (Badan Permusyawaratan Kute), untuk segera Pemilihan anggota BPK untuk ditetapkan jadi anggota BPK, tidak adanya aturan dan tata cara yang jelas dalam pemilihan BPK menimbulkan terjadinya konflik di desa, yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPK.
Kami Fraksi Pisoe Meusaloep minta kepada saudara bupati bersama jajarannya, agar mengedukasi serta menerbitkan peraturan tata cara pemilihan anggota BPK sesuai dengan Qanun, serta peraturan yang ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menghindari permasalahan yang dapat memecah belah masyarakat desa.
Melalui sidang paripurna ini kami meminta kepada saudara bupati agar menyelenggarakan pemilihan Imum Mukim, dimana hingga saat ini masih dijabat sejumlah PJ imum mukim.
Akhirnya setelah kami cermati, memperhatikan dan menganalisa secara seksama, dari setiap tahapan-tahapan pembahasan hingga Rapat musyawarah Internal Fraksi kami menyimpulkan, dengan ini, FRAKSI PISOE MEUSALOEP DPRK Aceh Tenggara Menyetujui, Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara Tahun 2021 Dan selanjutnya mengamanatkan pada Rapat Paripurna ini untuk Ditetapkan Menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara Tahun 2021, Kata Marwan mengakhiri.
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Aceh Tenggara Arnol Napitupulu, kepada Berita Jum’at (1/10), membenarkan atas semua pandangan akhir Fraksi, kami dari FG tetap akan lakukan kontrol Sosial dilapangan atas kenerja Pemerintahan “RABU” kata Arnol.
Pantauan Berita dalam pelaksanaan sidang Paripurna DPRK Agara,yang dihadiri Anggota Dewan setempat, Forkompimda, Kepala OPD/SKPK sejak (29 – 30/9) Berjalan Lancar.(aie).