Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

  • Bagikan
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH,Kadis Kesehatan Gayo Lues dan perwakilan dari Polres serta Perwakilan dari Dandim,sedang memusnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja kering, hasil penangkapan Tahun 2021 di halaman kantor Kejari Gayo Lues, Jumat (30/7). Beritasore/Muhammad iqbal)
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH,Kadis Kesehatan Gayo Lues dan perwakilan dari Polres serta Perwakilan dari Dandim,sedang memusnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja kering, hasil penangkapan Tahun 2021 di halaman kantor Kejari Gayo Lues, Jumat (30/7). Beritasore/Muhammad iqbal)

Blangkejeren ( Berita ) : Kejaksaan Negeri Gayo Lues Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijdsde) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jumat (30/7/202)

Pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 dihadiri oleh Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsul Bahri.

Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang diwakili oleh M. Rizqi Zamzami, SH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, yang diwakili oleh Muhammad Husin, S.KM Para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejari Gayo Lues, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa, serta seluruh staf pegawai pada lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Dalam acara tersebut Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH mengatakan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis Ganja, dengan berat 1.007,6 Gram dan narkotika golongan I jenis Sabu, seberat 7,52 Gram serta barang bukti perkara pidana Oharda, Kamtibum Dan Tpul yang telah diputus oleh Pengadilan negeri Blangkejeren dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mengurangi dan meminimalisir angka kejahatan terhadap tindak pidana Narkotika serta pidana umum lainnya.

Dan selain itu masih ada lagi beberapa barang bukti tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya yang masih dalam proses persidangan dan akan segera dilakukan pemusnahan. “Ujar Kajari.(Miq)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *