Penambahan Gedung Aset Desa Pasar Diduga Mark Up

  • Bagikan
Bangunan tambahan gedung aset desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil (cat putih) menjadi sorotan warga setempat pasalnya terindikasi Mark Up. Beritasore/ M.Zaelani Sidik
Bangunan tambahan gedung aset desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil (cat putih) menjadi sorotan warga setempat pasalnya terindikasi Mark Up. Beritasore/ M.Zaelani Sidik

Aceh Singkil (Berita) : Pekerjaan Penambahan Gedung Aset Desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dalam pelaksanaannya di duga Mark Up.

Penambahan Gedung Aset dimaksud dikerjakan menggunakan alokasi dana desa (DD) Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.109 juta lebih dengan ukuran penambahan Gedung ditaksir sekitar 2×6 meter.

Warga disana merasa curiga terkait bangunan tambahan gedung aset desa segitu saja namun menghabiskan anggaran lumayan besar sekitar seratus juta lebih.

“Paling banter gedung tambahan itu hanya sekitar 12 meter menempel ke bangunan utama sampai dana segitunya”ucap warga heran, Selasa (28/9).

Warga berharap, APH dan Inspektorat setempat turun langsung ke lokasi guna mengaudit penggunaan dana desa yang terindikasi ada mark up, guna kedepannya penggunaan dana di setiap desa dapat digunakan lebih selektif dan tepat sasaran, ujar nya.

Pj Kepala Desa Pasar Amrul yang dikonfirmasi berita mengatakan bahwa kegiatan pembangunan gedung aset desa itu sejak awal telah mengikuti mekanisme, “Kita ada konsultan perencana.pengerjaannya pun langsung kita tunjuk dari utusan masyarakat sebagai TPK nya agar transfaran”, ucap Asrul.

Padahal menurut warga lainnya,TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) harus dari jajaran perangkat desa, tidak dibenarkan dari luar walaupun dia dianggap tokoh dalam masyarakat, itu menyalahi aturan jelasnya.(zel).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *