DJP Sumut I Serahkan Tersangka Faktur Pajak TBTS Ke Kejaksaan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi Selasa (31/8) mengatakan tersangka SRW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugikan pada pendapatan negara sebesar Rp1,270 miliar dari sector perpajakan pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2014.

Eddy menyebut sebelumnya tim penyidik Kanwil DJP Sumut I telah melakukan penyitaan ruko tiga pintu milik tersangka dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara.

Diharapkan dengan pelimpahan tersangka ini dan dilanjutkan dengan penuntutan, akan menimbulkan efek jera pada pelaku penerbit ataupun pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku.

DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *