Inilah Wajah Baru Meterai Tempel 2021

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya diterima Senin (1/2/2021). Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Yoga menjelaskan desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

“Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” kata Hestu.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *