Kapolres Batubara Musnahkan 294,3 Gram Sabu

  • Bagikan
Kapolres Batubara  Pemusnahan barang bukti AKBP H. Ikhwan Lubis SH,MH memusnah barang bukti jenis Shabu 402,9 gram, ganja 0,25 gram, ekstasi 16,72 gram (50 butir ekstasi) di Mako Polres Batubara Rabu (24/2/2021).beritasore/Alirsyah
Kapolres Batubara  Pemusnahan barang bukti AKBP H. Ikhwan Lubis SH,MH memusnah barang bukti jenis Shabu 402,9 gram, ganja 0,25 gram, ekstasi 16,72 gram (50 butir ekstasi) di Mako Polres Batubara Rabu (24/2/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH,MH memusnah barang bukti jenis Shabu 402,9 gram, ganja 0,25 gram, ekstasi 16,72 gram (50 butir ekstasi) hasil mengungkap 22 kasus dengan tersangka 26 orang oleh Satres Narkoba Polres Batubara  Rabu (24/2/2021).

Pemusnahan Barang bukti Shabu di hadiri Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,Ka. BNN Batubara AKBP H.Zainuddin S.Ag dihadiri Zulpikar Kasubbag Umum BNNK Batubara, Kajari Batubara.

Kapolres mengatakan pemusnahan Shabu merupakan hasil Ops Antik yang digelar dari 27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan 22 kasus dan 26 orang tersangka berdasarkan surat telegram Kapoldasu No: STR/23/I/OPS.1.3.1./ 2021 Operasi ANTIK TOBA 2021 diwilayah hukum Polres Batubara.

Polres Batubara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas dengan berat brutto 402,9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 12.00 Wib berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45).

Dari tangan tersangka disita 4 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan berat keseluruhan 343,94 gram.

Kapolres Batubara menyebutkan dan menyisihkan 49,64 gram di jadikan pembuktian perkara sehingga barang bukti shabu yang dimusnahkan brutto 294,3 gram.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan atau hukuman mati.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *