Komisi X DPR RI Dorong Payung Hukum Pengelolaan Desa Wisata

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

JAKARTA (Berita) : Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendorong setiap desa wisata di tanah air agar punya payung hukum yang jelas, sehingga lebih terarah dalam pengelolaannya.

“Misalnya lewat peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah Kab/Kota setempat hingga peraturan desa di tingkat desa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara komisi X DPR RI dengan komunitas desa wisata. Demikian keterangan pers yang diterima Berita, Kamis (16/9).

Dikatakan Fikri, dirinya mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata untuk berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat Perda di Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga sampai Peraturan Desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

“Dasar hukumnya akan kuat bila setingkat Perda, karena diakui dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Sedangkan terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  “APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehinngga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata,” imbuh Fikri.

Politisi PKS ini juga menyinggung soal terbitnya buku pedoman desa wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

“Namanya pedoman untuk desa wisata, tapi tidak ada dasar hukumnya, Sifatnya jadi sekedar himbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa” kata dia.

Padahal menurut Fikri, kondisi rata-rata desa wisata di tanah air sangat memprihatinkan terimbas pandemi Covid-19.

“Yang Saya lihat, sepanjang Temanggung hingga Pemalang banyak desa wisata yang mangkrak, ini kan butuh kehadiran negara,” contoh Fikri

Kondisi berkebalikan dengan tren wisata di Eropa Timur, dimana pemerintah di sana mendorong bangkitnya pariwisata melalui wisata pedesaan (rural tourism) selama pandemi.

“Seperti di negara-negara bekas Yugoslavia, banyak meraup uang dari rural tourism sebagai wisata alternatif selama pandemi,” kata Fikri.

Terlebih, lanjutnya, pemerintah kita di tingkat pusat maupun lokal seharusnya sudah siap dengan skema new normal, terutama Ketika cakupan vaksin sudah lebih dari 50 persen populasi.

“Bagaimana agar desa wisata sudah siap membuka diri lagi menerima wisatawan dengan protokol yang benar,” katanya.

Bentuk Panja

Komisi X DPR RI, sebut Fikri, sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Desa Wisata/ Kampung Tematik untuk menjawab berbagai persoalan yang mendera pariwisata nasional selama pandemi Covid-19.

Khususnya terkait persoalan desa wisata dan kampung tematik (di perkotaan) yang terimbas selama pandemi. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *