• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, Februari 28, 2021
beritasore.co.id
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Pariwara
    • Jadwal Khatib Jumat
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Pariwara
    • Jadwal Khatib Jumat
    • Pariwisata
No Result
View All Result
beritasore.co.id
No Result
View All Result

Beritasore » Menkeu Pangkas Mekanisme Pajak Pulsa

Menkeu Pangkas Mekanisme Pajak Pulsa

1 Februari 2021
in Berita Utama, Ekonomi
Reading Time: 2min read
0
Menkeu Pangkas Mekanisme Pajak Pulsa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

MEDAN (Berita): Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan hal itu dalam siaran persnya diterima Senin (1/2/2021).

Hestu mengatakan perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

BACA JUGA

PGN Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kendal

Bupati Batubara Lantik Dewan Kebudayaan Periode 2020-2024

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
• Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
• Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
• Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” katanya.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita. (Wie)

Berikan Komentar

Related Posts

PGN Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kendal

PGN Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kendal

27 Februari 2021
Bupati Batubara Ir.Zahir melantik Ketua Dewan Kebudayaan dan 34 pengurus periode 2020-2024  di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading Kec.Sei Suka menerapkan Protokol kesehatan Rabu (24/02/2021).beritasore/Alirsyah

Bupati Batubara Lantik Dewan Kebudayaan Periode 2020-2024

24 Februari 2021
Kapolres Batubara  Pemusnahan barang bukti AKBP H. Ikhwan Lubis SH,MH memusnah barang bukti jenis Shabu 402,9 gram, ganja 0,25 gram, ekstasi 16,72 gram (50 butir ekstasi) di Mako Polres Batubara Rabu (24/2/2021).beritasore/Alirsyah

Kapolres Batubara Musnahkan 294,3 Gram Sabu

24 Februari 2021
Pengamat ekonomi Sumut Gunawan Benjamin

Pasca Pidato The FED, Rupiah Dan IHSG Menguat

24 Februari 2021
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin rapat bersama dengan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan Bupati Karo Terkelin Brahmana terkait pembukaan jalan alternatif Medan-Berastagi di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (23/2/2021). Beritasore/ist

Jalur Alternatif Medan – Berastagi, Gubsu Upayakan Izin Ke Kementerian LHK

24 Februari 2021
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara Soekowardojo. Beritasore/Laswie Wakid

2021 Inflasi Sumut Diprediksi Meningkat

24 Februari 2021

Search

No Result
View All Result

TERKINI

  • Korban Kebakaran di Panti Jompo Al’Ikhlas Terima Bantuan 28 Februari 2021
  • Laskas Merah Putih Paluta Sumbagkan Sazadah 28 Februari 2021
  • Masuk Purna Bhakti, Plh Bupati Lepas Dua Pejabat Tapsel 27 Februari 2021
  • PGN Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kendal 27 Februari 2021
  • SAMADE Ingatkan Petani Sawit Di Musim Kemarau 24 Februari 2021
  • Bupati Batubara Lantik Dewan Kebudayaan Periode 2020-2024 24 Februari 2021
  • DPMP2TSP Langkat Sosialiasi Standar Pelayanan TA 2021 24 Februari 2021
  • Kapolres Batubara Musnahkan 294,3 Gram Sabu 24 Februari 2021
  • Kemenkarekraf RI Ajak Pelaku Industri Pariwisata Benahi MICE 24 Februari 2021
  • Imbas Pandemi : Pedagang Kerajinan Tangan Di Tomok Sepi 24 Februari 2021
  • Pasca Pidato The FED, Rupiah Dan IHSG Menguat 24 Februari 2021
  • Jalur Alternatif Medan – Berastagi, Gubsu Upayakan Izin Ke Kementerian LHK 24 Februari 2021
  • 2021 Inflasi Sumut Diprediksi Meningkat 24 Februari 2021
  • Bupati Langkat Tampung Aspirasi Masyarakat 24 Februari 2021
  • Kanit Lantas Polsek Medan Baru Pimpin Razia Oprasi Yustisi 24 Februari 2021

Jadwal Khatib Jumat

Jadwal Khatib Jum’at 27 November 2020

Jadwal Khatib Jum’at 06 November 2020

Jadwal Khatib Jum’at 23 Oktober 2020

Jadwal Khatib Jum’at 16 Oktober 2020

Jadwal Khatib Jum’at 09 Oktober 2020

POPULER

Paslon Walikota Tanjungbalai Eka Hadi Sucipto – Bustami Mendaftar Ke KPU

Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku Tangkap Tersangka Narkoba

100 Rumah Tak Layak Huni Bakal Dibedah Di Sei Bilah

Peringati HKN Ke 56, Dinkes Aceh Tamiang Bagikan 15.000 Masker

Hubungi Kami

Email: beritasoretim@gmail.com

  • Disclaimer
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2021 Beritasore.co.id - Semua Berita Layak Online.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Pariwara
    • Jadwal Khatib Jumat
    • Pariwisata

© 2021 Beritasore.co.id - Semua Berita Layak Online.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.