NIK Dan NPWP Akan Digabung

  • Bagikan

JAKARTA (Berita) :  Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No. 83/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah memiliki sistem pertukaran data antara DJP dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data antara DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan sejak 2013.

“Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik.

Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK,” katanya Rabu (6/10).

Melalui kolaborasi antara kedua instansi dan Perpres 83/2021 yang mengamanatkan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik, lanjut Neilmaldrin, data yang dimiliki DJP akan makin lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai analisis.

“Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui PSIAP,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres 83/2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik, memerintahkan Ditjen Dukcapil dan DJP melakukan pemadanan serta pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

DJP mendapatkan perintah untuk memberikan data NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Nanti, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh DJP.

Setelah pemadanan selesai, Ditjen Dukcapil bakal memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum ber-NPWP secara bertahap kepada DJP.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menjelaskan Perpres 83/2021 merupakan bagian dari proses menuju penggunaan NIK sebagai single identity number (SIN).

“Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap sehingga semua penduduk itu langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak, semuanya.

Namun, tentu tidak semua langsung membayar pajak karena kategorinya dan ketentuannya,” jelasnya. (rel/wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *