Satgas Covid-19  Aceh Tamiang  Kembali Segel Empat Warkop

  • Bagikan
Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Kembali melakukan penyegelan Empat Warkop. Beritasore/Ist
Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Kembali melakukan penyegelan Empat Warkop. Beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Menindaklanjuti Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, Tim Penindakan Satgas Covid-19 Aceh Tamiang kembali menyisir tempat – tempat yang dimaksud.

Alhasil sebelumnya telah menyegel Warkop  ‘Abah  Kopi’ kini  Tim Penindakan Satgas Covid-19 Aceh Tamiang kembali menyegel empat warung kopi yang diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (29/5) malam.

Penyegelan ini dilakukan dalam Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang di atas pukul 22.00 WIB.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/5) mengatakan, empat warkop yang disegel yakni Marko, WD, Malvinas 2 yang berada di Kecamatan Karang Baru dan SP3 yang berada di Kota Kualasimpang.

Pengelola warung dinilainya melakukan pelanggaran berat karena tidak mematuhi beberapa poin protokol kesehatan yang tercantum dalam Inbup Aceh Tamiang Nomor: 5/2021.

“Yang berjualan diatas pukul 23.00 WIB melanggar instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya,” kata Mustafa.

Dalam intruksi Bupati Aceh Tamiang tertanggal 27 Mei 2021, kata dia, warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya tidak boleh beroperasi diatas pukul 22.00 WIB.

“Tujuan dikeluarkan intruksi tersebut karena Pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tetap sehat dan selamat selama pandemi Covid-19 serta sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Mustafa.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra STK SIK yang ikut serta dalam operasi penindakan tersebut memastikan tidak ada pihak yang diamankan dalam operasi ini.

“Tidak ada, kita beri teguran dan untuk sementara tempat usahanya kita tutup,” lanjutnya.

Mengenai berapa lama sanksi penutupan ini berlaku, Fauzan mengarahkan pengelola warung berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

“Teknisnya ada di Satpol PP, bila sudah melengkapi dengan protokol kesehatan dan memasang banner tentang pemberlakuan jam malam, warung bisa beroperasi lagi,” ungkap Fauzan. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *