KPPU Pantau Harga Bahan Pokok Di Enam Wilayah

  • Bagikan

JAKARTA (Berita) :  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut.

Siaran pers yang diterima dari Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU melalui Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak Sabtu (17/4/2021) mengatakan secara umum, KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional.

“Namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021,” kata Taufik.

Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen-30 persen.

Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen; kendala pasokan terkait logistik; dan faktor jalur distribusi yang panjang.

Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.

Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan.Temuan pantauan yang dilakukan KPPU: Wilayah Kerja Komoditas yang Bergejolak Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) daging sapi, cabai, bawang Kenaikan rata-rata 16 persen.

Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) cabai, bawang, daging ayam, telur relatif stabil. Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) daging ayam, telur ayam, daging sapi.

Kenaikan rata-rata antara 10 persen-15 persen. Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB), daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.

Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara), cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.

Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen – 25 persen.

“KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tegas Taufik

KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *