Undisbursed Loan Bank Umum Di Sumut Rp 41,79 Triliun

  • Bagikan
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori.Beritasore/ist
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori.Beritasore/ist

MEDAN (Berita): Undisbursed Loan (fasilitas kredit yang belum ditarik oleh debitur) Bank Umum di Sumatera Utara tahun 2020 berdasarkan pemantauan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, sebesar Rp41,79 triliun per 31 Desember 2020.

“Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp43,21 triliun atau turun sebesar 3,30 persen,” kata Yusup Ansori, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut kepada wartawan Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan rasio undisbursed loan terhadap total kredit (Rp216,56 triliun) per 31 Desember 2020 di Sumatera Utara adalah sebesar 19,30 persen, masih lebih baik atau lebih rendah dibandingkan rasio undisbursed loan secara nasional yang sebesar 29,97 persen.

Total undisbursed loan tersebut terdiri dari committed loan sebesar Rp11,11 triliun dan uncommitted loan sebesar Rp 30,68 triliun.

Committed loan adalah kredit yang tidak bisa dibatalkan oleh bank, dan dananya sudah disiapkan bank, sedangkan uncommitted loan dapat dibatalkan oleh Bank tanpa persetujuan debitur dengan kondisi tertentu, salah satunya jika terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh debitur.

Menurut Yusup, melambatnya aktivitas bisnis di tengah kondisi pandemi Covid-19 membuat debitur untuk menunda pencairan kredit, khusus di masa awal pandemi yaitu bulan Maret dan April 2020 dimana rasio undisbursed loan masing-masing meningkat sebesar 20,44 persen dan 20,55 persen.

“Namun secara perlahan tapi pasti, seiring dengan upaya pemulihan ekonomi, rasio undisbursed loan menurun signifikan sejak bulan Oktober hingga akhir tahun 2020,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *