Penahanan Aung San Suu Kyi Sampai 17 Februari 

  • Bagikan
Para pengunjuk rasa mengangkat poster bergambar Aung San Suu Kyi saat mereka melakukan aksi protes menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Sabtu (13/2/2021). ( ant/rt
Para pengunjuk rasa mengangkat poster bergambar Aung San Suu Kyi saat mereka melakukan aksi protes menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Sabtu (13/2/2021). ( ant/rt

Naypyitaw ( Berita ) :  Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, akan ditahan hingga Rabu (17/2) untuk sidang pengadilan dan ia tidak akan muncul pada Senin ( 15/2/2021) seperti yang diperkirakan semula.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, kepada wartawan di ibu kota Naypyitaw.

“Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik.

Menurut dia (hakim), penahanan (Suu Kyi) akan sampai 17 Februari dan bukan sampai hari ini,” kata Khin Maung Zaw kepada wartawan.

Khin juga mengatakan bahwa dia masih berusaha untuk menemui Suu Kyi dengan cara-cara yang menaati hukum.

Dia menyebutkan bahwa kemunculan Suu Kyi pada persidangan awal akan dilakukan melalui konferensi video.

Ketika ditanya tentang keadilan dari persidangan itu, pengacara Suu Kyi berkata “Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat menilainya sendiri.”

Suu Kyi, 75 tahun, tidak dapat berkomunikasi sejak panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 dini hari.

Suu Kyi menghadapi dakwaan mengimpor enam walkie-talkie secara ilegal dan menjadi tahanan polisi untuk penyelidikan, yang awalnya ditetapkan hingga 15 Februari.

Sebelumnya, pengacara Suu Kyi juga telah mengatakan bahwa dia belum diizinkan untuk menemui pemimpin pemerintahan sipil Myanmar itu.

Kudeta yang dilakukan oleh pihak militer Myanmar telah menuai kecaman internasional.

Dewan Keamanan PBB telah menyerukan pembebasan Suu Kyi dan tahanan lainnya. ( ant/rtr)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *