8 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN ( Berita ) : Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polrestabes Medan,  menggelar sidang kode etik terhadap delapan personel Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan kasusN arkoba, Kamis (11/11), di aula Bhayangkara Polrestabes Medan.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin langsung sidang kode etik, memutuskan kedelapan personel Polsek Kutalimbaru itu dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan.

“Ada tiga sidang kode etik yang digelar hari ini. Pertama menyidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, lalu penyidik pembantu dan terakhir enam personel Opsnal Polsek Kutalimbaru,”ujar Waka Polrestabes Medan usai memimpin sidang kode etiktersebut.

Wakapolrestabes mengatakan, hukuman yang diberikan kepada delapan personel Polsek Kutalimbaru itu mutasi secara demosi, penundaan pendidikan dan pangkat selama setahun,serta pemotongan gaji.

“Mereka ini terbukti bersalah sesuai berita yang viral di mediasosial beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Kedelapan personel Polsek Kutalimbaru yang divonis bersalah setelah menjalani sidang kode etik, yakni Aiptu DR, Aipda SDB,Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, Bripka RHL, Ipda S.

“Untuk sidang kode etik terhadap Kapolsek Kutalimbaru AKPHS ditangani Propam Polda Sumut,” tutur Irsan bahwa sidangk ode etik yang digelar tentang dugaan tindak pemerasan.

Sebagaimana diketahui, dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU, 19, istri dari tersangka SM yang mendekam dalam sel Polsek Kutalimbaru karena kasus narkoba.

Dalam dugaan kasusnya, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya, sedangkan Bripka RHL diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suaminya dari dalam sel. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *