Beli Sabu Untuk Digunakan Gol

  • Bagikan
Tersangka pengguna Narkotika saat berada di Polsek Medan Baru Polrestabes Medan (Berita Sore./Muslim Lubis)
Tersangka pengguna Narkotika saat berada di Polsek Medan Baru Polrestabes Medan (Berita Sore./Muslim Lubis)

MEDAN (Berita): Tersangka pelaku pembeli Sabu berinisial BSG (35), ditangkap Unit Reskrim Tekan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan Kamis (11/2).
BSG (35) warga jalan Panglima Denai Kec.Medan Denai di tangkap setelah mencoba membuang Sabu yang baru di belinya.

Peristiwa berawal saat itu  Petugas  mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi  transaksi Narkotika di jalan Menteng kec.Medan Denai.

Mendapat laporan tersebut Senin (1/2) petugas melakukan penyelidikan serta mencari pelaku dengan ciri ciri yan telah di ketahui.

Sekitar jam 17.00.Wib petugas yang sudah berada di lokasi mendapatkan pelaku sedang melintas.Selanjutnya di lakukan pengejaran dan penangkapan

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo.Sik MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH menyebutkan “pelaku kita tangkap usai membeli Sabu”sebut nya 

Saat di lakukan penangkapan pelaku yang mengaku akan menggunakannya sendiri barang haram tersebut, mencoba membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah mengantisipasi gerak geriknya melihat pelaku membuang plastik kecil berkelip yang berisi Sabu di buang ketanah dengan tangan Kirinya.Ucap Iwan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan.Saat di lakukan Interogasi terhadap pelaku menyebutkan barang haram tersebut di belinya di kawasan jalan Jermal 15 dengan harga sebesar RP.30.000,-

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara Terang Irwansyah Sitorus.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *