Narkoba Malapetaka Bangsa Dan Teroganisir

  • Bagikan

 

MEDAN (Berita): Akedemisi Pendidikan Ilmu Agama (PAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Nurjannah M.Ag mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah sangat merajalela dan teroganisir. Bila dibiarkan terus sudah tentu akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini.

Meski Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika khususnya BAB XV pasal 111 sampai dengan pasal 148 telah dirinci hukuman dan sanksi terkait berbagai delik penyalahgunaan narkoba, namun terbukti hal tersebut sama sekali tidak memberi efek jera kepada pekakunya,ujar Nurjannah saat berbincang dengan Berita, kemarin di Medan.

“Narkoba begitu masif terdistribusi di negeri ini. Karena di kelola secara organisir dan tersistem. Selain itu disadari atau tidak, banyak orang atau oknum tertentu yang mengangguk di air keruh.

Memanfaatkan narkoba untuk meraup harta demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Malah maling teriak maling. Begitu kompleks jalur pemasarannya sehingga sulit untuj dicarikan solusinya, ujar Nurjannah.

Menurutnya, bahkan saat ini, anak-anak belia tanpa kita sadari telah dicekoki narkoba oleh orang-,orang tidak bertanggung jawab. Dan itu sudah sampai ke pelosok desa. Anak-anak itu tidak tahu kalau yang dikonsumsinya akan merusak dirinya.

Dicontohkannya, jaringan-jaringan penyebar narkoba di desa-desa, menurut informasi seseorang yang melakukan pengamatan para pengedar kelas teri ini, awalnya para pengedar ini mengumpulkan anak-anak di bawah umur, lalu diberikan kepada anak-anak tersebut untuk mencicipi narkoba sedikit demi sedikit dengan segala cara dan gratis. “Beginilah salah satu modus para pengedar tersebut,”terang Nurjannah

Lalu, setelah beberapa kali mencicipi, terlihat anak-anak itu ketagihan. Ini waktu yang tepat bagi pengedar kelas teri tersebut menjual barang haram itu pada anak-anak itu.

Karena, lanjut Nurjannah, harga selinting narkoba tidak cukup dibeli dengan uang jajan yang diberi oleh orang tua, maka anak-anak yang ketagihan tersebut tega melakukakan apapun yang negative seperti mencuri handphone (baik milik keluarganya ataupun milik orang lain, mencuri ikan di kolam orang lain, mencuri ayam, dan apa saja yang dapat diuangkan, demi untuk dapat membeli selintingan narkoba,ungkapnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, generasi kita akan rusak dan hancur. Selagi belum terlambat, kita perlu melakukan antisipasinya. “Saya mengapresiasi keinginan Gubernur Sumatera Utara untuk Sumatera Utara bersih narkoba dan remaja kembali ke rumah ke masjid atau rumah ibadah.

Tapi, hal itu tidak bisa diucapkan tanpa ada tindakan nyata (Real Action). Real Action inilah yang perlu kita cari wujudnya. Apalagi dari berbagai berita yang kita baca bahwa Sumut masih menjadi provinsi yang tinggi masalah narkoba. Ini menjadi masalah hal yang sangat serius”,ucapnya

Meski kita tahu Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berlaku, namun terbukti, hal tersebut sama sekali tidak memberi efek jera kepada pelakunya.

Menurut saya, perlu mencari sumber masalah, mengapa orang mengonsumsi narkoba.
Karena permasalahan yang dijelaskan di atas adalah hanya salah satu kasus orang mendapatkan dan mengonsumsi narkoba.

Artinya, cukup variatif motif orang mengonsumsi narkoba. Dengan diketahui sumber masalahnya, maka akan dapat dicarikan solusinya, tidak hanya melalui undang-undang,pungkas Nurjannah. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *