MEDAN BRU (Berita): Unit Reskrim Tekab Polsek Medan Baru meringkus Dua orang Pelaku usai membeli Narkotika Jenis Sabu di jalan Mandala Bypass Kel.Tegal Sari Kec.Medan Denai Kamis (22/4)
Ketua pelaku masing masing S (34)warga jalan Jermal XI Kec.Percut Sei Tua dan RS (34) warga jalan Mandala By Pass kec.Medan Denai
Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu paket Rp.100.00,-serta Satu (1) Unit sepeda Motor Honda tanpa plat
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH mengatakan “saat ditangkap salah satu pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti”Sebut Iwan
Dikatakannya, kedua pelaku di tangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi Narkoba di jalan Mandala
Mengetahui hal tersebut ucap iwan,dilakukan penyelidikan.Selanjutnya Jumat (9/4) sekitar jam 14.00.wib petugas yang sudah berada di lokasi menemukan kedua pelaku yang mengunakan sepeda motor keluar dari lokasi
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya.Saat dilakukan pengeledahan dari keduanya,salah seorang dari pelaku berinisial S mencoba membuang barang bukti ketanah dengan mengunakan tangan kirinya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di gelandang ke markas komando guna penyelidikan,sebut Kanit
Dari kedua pelaku saat introgasi mengatakan Sabu seharga RP.100.OO0,-tersebut di dapat dari Mandala dengan cara patungan dan akan di gunakan sendiri jelas Irwansyah Sitorus (ML)