Pelaku Pencurian Mobil Di Ciduk

  • Bagikan
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean.SH.Sik.MH di dampingi Kanit Reskrim.Iptu Theo.STrk serta Panit Ipda Pandi saat ekspos di Polsek Helvetia. beritasore/Muslim Lubis
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean.SH.Sik.MH di dampingi Kanit Reskrim.Iptu Theo.STrk serta Panit Ipda Pandi saat ekspos di Polsek Helvetia. beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita) : Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku pencurian Mobil yang terjadi di jalan Banten Kec.Medan Helvetia, Kamis (30/9)

ZA als Z (38) warga Samalanga Kab.Biruen Provinsi Aceh ini diamankan saat berada di kediamannya di Desa Samalanga Puuk Kab.Biruen

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SH.Sik MH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Theo STrk melalui  Panit Reskrim Ipda Pandi menyebutkan pelaku diamankan saat berada di kediamannya

Berawal Rabu (22/9) sekitar jam 16.00.Wib.Pelaku ZA als Z datang kerumah korbannya Ema Hamdani dan menginap.

Sekitar jam 21.00.Wib korban  memarkirkan Mobil Suzuki Swift warna Biru BK 1631 JH  di gerasi, selanjutnya korban beranjak tidur di lantai Dua dengan Meletakan Kunci Mobil di atas meja.

Kamis (23/9) sekitar jam 0.300.wib korban terbangun dan melihat pelaku masih berada di dalam Rumah sambil memainkan HP kemudian korban kembali tidur sebut Pandi

Sekitar jam 07.00.Wib korban yang kembali terbangun melihat pelaku dan serta mobil miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban pun langsung menghubungi nomor kontak HP pelaku dengan jawaban mobil saya pakai dulu nanti d kembalikan.

Namun saat korban kembali menghubungi kontak pelaku sudah tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut korbanpun mendatangi Polsek Medan Helvetia guna membuat Laporan Polisi, ucap Pandi

Berdasarkan laporan korban,petugas Polsek Helvetia langsung melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di kediamannya di Desa Samalanga Kab.Biruen

 Atas datas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun jelas Panit I Reskrim (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *