Polisi Tembak Perampok Dalam Angkot Di Belawan

  • Bagikan

BELAWAN (Berita): Berkali-kali melakukan perampokan terhadap penumpang bus angkutan kota (angkot) di Belawan, seorang bandit jalanan terpaksa ditembak oleh personil Reskrim Polsek Belawan, Jumat (1/10).

Spesialis perampok dalam bus kota berinisial GS alias Gabe ,32, warga Jl. Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, terpaksa dievakuasi ke rumah sakit akibat luka tembak, sedangkan seorang lagi teman pelaku saat ini masih dalam pengejaran personil Reskrim Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho mengatakan, terungkapnya perampok spesial angkot itu berdasarkan laporan korban, Sisi Manis Hutabarat ,21, dengan nomor LP/ 92/ IX/ 2021/ SU/ Pel-Blwn/ Sekta Belawan.

Dalam laporannya, boru Hutabarat menyebutkan, saat itu dirinya naik angkot dari Medan Labuhan menuju Belawan pada Kamis (30/9) malam.  Di dalam angkot itu sudah ada kedua tersangka, Gabe bersama temannya NS.

“Korban dirampok sebelum Simpang Canang Belawan tepat di depan Hotel Budi.

Saat korban mau turun dari angkot, satu dari pelaku mengancam korban dengan pisau sambil mengambil Hp milik korban.

Kemudian, kedua pelaku langsung kabur” ujar Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.

Usai perampokan itu, tambah Kapolsek,  korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial GB alias Gabe berhasil ditangkap di Jl. KL Yos Sudarso tidak jauh dari lokasi perampokan tersebut.

“Saat hendak ditangkap, tersangka GB alias Gabe mencoba melawan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Kaki tersangka terpaksa ditembak,” ucap Naibaho.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temannya, NS yang masih buron.

Pelaku telah mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan telah merasahkan masyarakat.

“Dari tangan pelaku kita amankan pisau sebagi alat kejahatannya. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *