Prof Tan Kamello: Semua Pihak Harusnya Menghormati Hasil PSU

  • Bagikan
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Tan Kamello
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Tan Kamello

MEDAN (Berita): Pakar Hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Tan Kamello menyayangkan fenomena hukum yang terjadi atas hasil PSU yang baru saja digelar di sejumlah daerah.

Ketidak puasan oleh sepihak yang merasa dirugikan kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI

“Semua pihak harusnya menghormati hasil pungutan suara ulang (PSU) tersebut, ujar Prof Tan Kamello, Selasa, (10/5) menyikapi gugatan yang dilayangkan kembali oleh tiga daerah di Sumut ke Mahkamah Konstitusi  (MK) RI yang sebelumnya MK telah memerintahkan untuk dilaksanakannya PSU.

Yang antara lain,  Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina)

“Saya melihat seluruh norma-norma yang ada di UU Pilkada itu sudah berlangsung dengan baik.

Apalagi pada saat pelaksanaan PSU itu di awasi dan diikuti para stake holder yang berkepentingan dalam masalah ini.

Hal ini yang menjadi sorotan publik bahkan telah dilakukan dengan ekstra pengawasan, nilai Prof Tan.

Namun, bila masih ada yang kurang puas akan hasilnya, harusnya UU nya saja yang di rubah.

Sehingga boleh menuntut sampai kapanpun. Bila situasi ini terus seperti itu sehingga kepastian hukum tidak ada. Bukan malah kembali menggugat ke MK.

“Kalau itu berulang ulang dilakukan maka sudah pasti merugikan keuangan negara.

Artinya, uang rakyat habis terkuras hanya untuk memilih pemimpin yang dipaksakan oleh kekuatan politik” ucap Prof Tan.

Dijelaskannya, UU Pilkada telah merangkum semua norma pemilihan agar berjalan dengan tertib.

Hanya saja lanjutnya, jangan karena akibat hasrat berpolitik memunculkan ketidak tertiban hukum.

“Penegakan hukum yang dilakukan hakim MK tentang pelaksanaan PSU tersebut adalah penegakan hukum atas norma.

Norma itu ditegakkan atas peristiwa konkrit,”jelas Prof Tan.

Prof Tan kembali menegaskan, bahwa hakikat lahirnya UU Pilkada adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat dalam melaksanakan Pilkada.

Norma itu telah ditegakkan oleh hakim MK dalam satu putusan sengketa sebelumnya dan memerintahkan agar dilaksanakannya PSU kembali.

Namun lanjut Prof Tan, apabila hasilnya masih juga tidak bisa membuat rasa puas salah satu pihak,maka harusnya UU nya yang dirubah.

Bukan malah kembali menggugat MK. “Kasarnya, jangan sampai disindir hakim-hakim MK itu nanti.

Mau berapa kali lagi mengajukan permohonan ke MK kalau masyarakatnya yang berkehendak lain,ujarnya.

“Bila tetap menuntut juga, ini ada teori yang cocok bagi yang menuntut, tujuan UU itu adalah memberikan ketidak pastian. Nah, itulah kalau diputar putar.

“Janganlah sampai tidak memberi kepastian, karena akan memberikan ketidak tertiban hukum.

Inilah maunya orang politik. “Negara ini bukan negara politik. Negara ini negara hukum, tegasnya.

Prof Tan pun meminta agar para kepala daerah yang terpilih untuk segera merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan satu sama lainnya untuk menciptakan keharmonisan.

Dari catatan data di laman resmi MK seperti diketahui, bahwa pasca pelaksanaan PSU, sejumlah delapan gugatan dilayangkan pasca putusan MK.

Kedelapan gugatan itu kebanyakan mendalilkan adanya kecurangan pada proses PSU.

Dari jumlah itu, tiga diantaranya berasal dari Pilkada di Sumut, yakni, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu dan Madina.

Sementara lima permohonan lainnya, adalah Paslon Bupati Sakadau, permohonan Paslon Bupati Rokan Hulu, Halmahera Utara dan Banjarmasin. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *