MEDAN (Berita) : Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Meringkus Tiga Dari Empat Pelaku Jambret yang terjadi di beberapa lokasi, Dua Dari Tiga Pelaku tersebut terpaksa di hadiahi Timah panas karena melawan petugas saat akan di lakukan penangkapan. sementara MA als Kembur masih dalam pengejaran (DPO)
Para pelaku masing masing MA als Tompel (21) warga jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing-B/jalan Persatuan Desa Paya Geli Kec.Sunggal.DS.AM als A (21) warga jalan Gaperta Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia.AS als A (27)warga jalan Binjai KM12 Desa Purwodadi Kec.Sunggal.DS Serta MA als Kembur (DPO)
Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa (3) Tiga unit sepeda motor.(1) bh tas Selempang,dompet,jacket,baju kaos,sepasang sepatu,jelana jean,helm,serta rekaman CCTV
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata.SE.S.IK.MM yang di dampingi Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak dalam paparannya, Selasa (23/11) di Polsek Sunggal menyebutkan para pelaku di tangkap Berdasarkan laporan dari para korbannya, sebut Kapolsek
Selanjutnya di lakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan Kamis,(18/11) sekitar jam 12.45 Wib di ketahui keberadaan sepeda motor Honda CB R 150 warna Hitam BK 3720 AEO yang di lakukan pelaku saat melakukan aksinya sedang berada di warung kopi di jalan Medan- Binjai KM 9 Desa Lalang Kec.Sunggal.Deli Serdang.
Kemudian petugas unit Reskrim Polsek Sunggal meluncur kelokasi dan mengamankan AS als A pemilik sepeda motor yang menyewakan sepeda motornya kepada pelaku M A als Kembur (DPO) dan MA als Tompel sebesar Rp 300. 000,- untuk merampas.
Dari keterangan pelaku AS petugas mengamankan AM als A serta MA als Tompel di lokasi yang berbeda.Namun, keduanya saat akan di lakukan penangkapan menyerang dan mencoba merampas senjata milik petugas, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Terhadap pelaku MA als Tompel dan AM als A di jerat dengan pasal yang di persangkakan pasal 365 ayat (2) ke1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun.
Sedangkan pelaku AS als A di jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun.(ML)