MEDAN (Berita) : Satu dari Dua orang pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Beat Pop warna Merah BK 5143 AFU diringkus, Minggu (10/10)
BMZ als Zuki (31) warga jalan Jamin Ginting Padang Bulan yang merupakan Satu dari Dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi Kamis (19/8) sekitar jam 06.00.Wib di jalan Jamin Ginting Gang Sarim Padang Bulan Diciduk petugas sedang berjalan kaki di pajak Sore Padang Bulan
Berawal Kamis (19/8) sekitar jam 03.30.Wib.Korban WTT (31) warga jalan Bunga Turi V Kel.Sidomulyo Kec. Medan Tuntungan ini pulang ke tempat kosnya di jalan Jamin Ginting Gang Sarim usai membeli nasi goreng di Simpang kampus.
Kemudian korban pun memarkirkan sepeda motornya di belakang tempat kos dengan posisi Sepmor Stank terkunci untuk beranjak tidur.
Selanjutnya sekitar jam 06.00.Wib Korban di bangunkan oleh pemilik kos dan menanyakan Sepmor miliknya.
Mendengar hal tersebut ,korbanpun bangun dari tidurnya menuju belakang dan melihat sepmor yang di parkirannya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korbanpun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan polisi.
Petugas Polsek Medan baru yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku BMZ als Zuki yang sedang berjalan kaki di Pajak Sore Padang Bulan.
Kemudian di lakukan penangkapan terhadap BMZ, saat di lakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Dua buah HP.
Dari keterangan pelaku ,aksi pencurian tersebut di lakukan bersama Kibo (DPO).
Sementara sepeda motor tersebut telah di jual sama seseorang Seharga Rp 1.750.000,-dan uang tersebut telah habis di gunakan.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun, terang Humas ( ML )