50 Meteran Pelanggan Perumda Tirtauli Hilang Di Halaman Rumah

  • Bagikan

Pematang Siantar (Berita) : Terkait Meteran Hilang di Kota Pematang Siantar, Perumda Tirtauli Pematang Siantar terbitkan Surat Edaran nomor 691.7/0467/VII/PAM/2021. Tentang Kehilangan meteran  air/Spare Part  meteran air pelangan Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar.

Demikian dikatakan Dirut Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis, Direktur Tehnik Direktur Umum melalui Kabag Humas  Jimmi M.Simatupang didampingi anggota Nurdin.

Dijelaskan, Untuk menghindari hal hal yang berhubungan dengan hukum baik secara pidana maupun perdata, Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar menyampaikan Surat edaran kepada  Pengusaha barang bekas agar tidak menampung atau membeli meter air  ilegal  atau spare part air  milik pelanggan Perumda Tirta Uli  Kota Pematangsiantar.

Apabila ada yang menjual meter air  kiranya dapat langsung ditindaklanjuti  kepada pihak yang berwajib  dan Perumda Tirta Uli  tidak bertanggungjawab, atas  penjualan dan pembelian meter air  secara ilegal.

Adapun pemberian surat edaran terkait Kehilangan meteran air spare part  air pelanggan  Perumda Tirta Uli  Pematangsiantar, bekerjasama dengan pengusaha barang bekas yang berada jalan Sisingamangaraja Dangas Sihombing, jalan Rela Rasinta Hutajulu.

Menurut Jimmi masyarakat  harus waspada  bila ada yang mencurigakan, dan segera lapor pada pihak yang berwajib.

Saat ini jumlah pelanggan Perumda Tirta Uli  Pematangsiantar sebanyak 69.936 pelanggan, pada bulan juni juli 2021 telah  kehilangan 50 meter pelanggan dari halaman rumah yang diambil oleh oknum yang bertanggung jawab demikian dikatakan,  Nurdin dikantornya.(sur)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *