Pematang Siantar (Berita) : Terkait Meteran Hilang di Kota Pematang Siantar, Perumda Tirtauli Pematang Siantar terbitkan Surat Edaran nomor 691.7/0467/VII/PAM/2021. Tentang Kehilangan meteran air/Spare Part meteran air pelangan Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar.
Demikian dikatakan Dirut Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis, Direktur Tehnik Direktur Umum melalui Kabag Humas Jimmi M.Simatupang didampingi anggota Nurdin.
Dijelaskan, Untuk menghindari hal hal yang berhubungan dengan hukum baik secara pidana maupun perdata, Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar menyampaikan Surat edaran kepada Pengusaha barang bekas agar tidak menampung atau membeli meter air ilegal atau spare part air milik pelanggan Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Apabila ada yang menjual meter air kiranya dapat langsung ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib dan Perumda Tirta Uli tidak bertanggungjawab, atas penjualan dan pembelian meter air secara ilegal.
Adapun pemberian surat edaran terkait Kehilangan meteran air spare part air pelanggan Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, bekerjasama dengan pengusaha barang bekas yang berada jalan Sisingamangaraja Dangas Sihombing, jalan Rela Rasinta Hutajulu.
Menurut Jimmi masyarakat harus waspada bila ada yang mencurigakan, dan segera lapor pada pihak yang berwajib.
Saat ini jumlah pelanggan Perumda Tirta Uli Pematangsiantar sebanyak 69.936 pelanggan, pada bulan juni juli 2021 telah kehilangan 50 meter pelanggan dari halaman rumah yang diambil oleh oknum yang bertanggung jawab demikian dikatakan, Nurdin dikantornya.(sur)